AKHIRNYA, HENGKI (pemuda terpasung) BISA MENGHIRUP UDARA BEBAS, BERKAT PENDAMPINGAN KARANGTARUNA PONOROGO

Hengki Ria Setiawan dibebaskan dari penjara sempit (pasung) karena telah dianggap mengalaminya gangguan kejiwaan

SINYALPONOROGO, SAWOO
- Akhirnya, Hengki Ria Setiawan (27) warga desa Grogol Sawoo sekaligus mantan TKI yang viral karena terpenjara di ruang sempit selama satu tahun tiga bulan pada hari Selasa, 2 Maret 2021 dibebaskan. 

Kebebasan Hengki Ria Setiawan ini memang tidak bisa lepas peran dari pendampingan yang dilakukan oleh KarangTaruna Kabupaten Ponorogo dalam mengawal kasus tersebut dari awal. 


Dimana, seperti apapun kondisi seseorang, memasung seseorang tidak dibenarkan dan melanggar HAM berat. Oleh karena itu, berbagai upaya dengan melibatkan semua pihak mulai Dinkes, Dinsos, pemdes dan keamanan setempat akhirnya duduk bersama dan memutuskan untuk dibebaskan.

Tidak berhenti sampai disitu, usai dibebaskan sesuai prosedur maka yang bersangkutan juga harus menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan dan hasil musyawarah bersama diputuskan agar Hengki dirawat di RSUD dr. Soeroto Ngawi Jawa timur.

Pembebasan Hengki dari penjara sempit penuh haru, satu tahun tiga bulan Hengki terkurung karena dianggap mengalami gangguan jiwa

Didampingi oleh Dinas Sosial, Surono, Ketua Karang Taruna Kabupaten Ponorogo Ari Bilowo dan beberapa pengurus, juga kepala desa Grogol, Jalu Prasetyo mengadakan musyawarah terkait tekhnis perawatan setelah Henky dibebaskan.

Ari  Bilowo, menerangkan bahwa semua pihak akhirnya bersepakat bahwa setelah Henky dibebaskan akan menjalani perawatan kejiwaan di RSUD Ngawi. 

"Kita semua menaati apa yang diintruksikan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial. Kesepakatannya, Henky akan dirawat dulu di RSUD Ngawi, kemudian setelah dinyatakan stabil akan direhabilitasi di Panti Rehabilitasi Kabupaten Pati,"ujarnya.

Setelah musyawarah di balai desa, Henky langsung di keluarkan dari Penjara, dan kemudian dirujuk ke RSUD Ngawi. Proses pengeluaran didampingi langsung oleh Pemda setempat, Dinas Sosial, Pihak dari Polres dan juga keluarga.

Ari menyampaikan bahwa pelepasan Henky ini dapat dilaksanakan setelah seluruh pihak dari pemdes sepakat atas pelepasan ini dan juga keluarga Henky yakni ibunya siap menjadi penjamin bahwa setelah dilepaskan Henky tidak akan melakukan hal-hal yang membahayakan masyarakat. 

"ibu saudara Henky siap menjadi penjamin terkait pelepasan ini. Pengobatan Henky akan dicover oleh pemerintah melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat). Insyaallah Henky tidak akan lagi tinggal disini." imbuhnya.

Ari berharap agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi. "kejadian pemasungan seperti Henky ini semoga bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang. Bagaimana pun pemasungan tidak diperbolehkan secara hukum, dan sebenarnya ini (pemasungan -red) bukanlah sebuah solusi." pungkasnya.(Nang/humas)



0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :