![]() |
Wabup Lisdyarita bersama Dwi Agus Prayitno memberi keterangan pers terkait pinjaman kepada PT SMI untuk pembiayaan jalan rusak di Kabupaten Ponorogo |
SINYALPONOROGO, PONOROGO - Besarnya biaya yang harus dikeluarkan pemerintah Kabupaten untuk memperbaiki Infrastruktur jalan rusak di Kabupaten Ponorogo membuat Bupati Sugiri Sancoko harus berputar otak. Karena kalau hanya mengandalkan APBD maka nyaris banyak jalan rusak di Ponorogo tak tersentuh perbaikan. Oleh karenanya, orang nomer satu di Pemkab Ponorogo telah mengajukan pinjaman hutang kepada PT SMI sebesar 155 miliar untuk membiayai perbaikan jalan rusak di Kabupaten Ponorogo.
Wakil bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita kepada wartawan ketika dicegat usai menghadiri acara pandangan umum fraksi-fraksi di gedung DPRD Kabupaten ponorogo Senen, 6/9 mengaku telah mengajukan hutang kepada PT SMI dengan besaran 155 miliar. Hutang itu lanjut Wabup Lisdyarita akan dipergunakan khusus untuk memperbaiki infrastruktur jalan di Kabupaten Ponorogo yang telah banyak rusak.
"Ya ..saat ini kita lagi mempersiapkan semua persyaratan untuk pengajuan hutang kepada PT SMI."ujar Wabup Lisdyarita kepada wartawan.
Dijelaskan Wabup, jumlah pinjaman ke PT SMI tersebut akan dipergunakan untuk memperbaiki sejumlah infrastruktur jalan di Kabupaten Ponorogo dengan durasi pinjam selama 5 tahun."jelasnya.
Sementara itu Dwi Agus Prayitno, SH, M.Si Wakil ketua DPRD Kabupaten ponorogo ketika dikonfirmasi soal itu membenarkan bahwa pemkab Ponorogo saat ini lagi melakukan pengajuan hutang kepada PT SMI senilai 155 miliar dengan durasi hutang selama 5 tahun.
Dijelaskan Dwi Agus, pinjaman tersebut sama dengan pinjaman yang diajukan bupati sebelumnya kepada PT SMI dengan nilai 200 miliar tapi dibatalkan kala itu. Meskipun sekarang di era pemerintahan bupati Sugiri mengajukan pinjaman kembali itu persoalan lain dan memang saat ini daerah sangat membutuhkan untuk membiayai perbaikan infrastruktur jalan (jalan desa dan penghubung antar kecamatan) di Ponorogo yang sudah banyak rusak oleh karenanya DPRD sangat mendukung dan suport langkah bupati Ponorogo yang akan melakukan pinjaman kepada PT SMI.
"Persyaratan dan mekanisme masih sama dengan dulu. Tidak perlu persetujuan dewan dan sifatnya hanya pemberitahuan saja. Kalau dulu nggak pakai bunga tapi sekarang pakai bunga sekitar 5,50 persen pertahun."terangnya.
Ketika ditanya secara detail pinjaman pertahun harus mengembalikan berapa? Politisi PKB ini menolak dan meminta wartawan untuk menanyakan langsung detail soal itu kepada BPPKAD.
Diberitakan sebelumnya, jelang Pilkada 2020 di era pemerintahan bupati Ipong sempat mengajukan hutang kepada PT SMI sebesar 200 miliar untuk perbaikan jalan rusak di Kabupaten Ponorogo seperi jalan desa, penghubung antar kecamatan di Kabupaten Ponorogo.
Namun kala itu partai pengusung Calon bupati Sugiri menolak dan menyurati kepada PT SMI agar tidak mencairkan pinjaman tersebut. Tapi kini semua terbalik, di era pemerintahan bupati Sugiri juga mengajukan pinjaman yang sama kepada PT SMI (Nang).
Posting Komentar