Ops Yustisi Gabungan Polres Ponorogo, tindak 26 Warga tidak memakai masker

Operasi yustisi berhasil menindak 26 warga pelanggar prokes

SINYALPONOROGO, PONOROGO
- Personil gabungan TNI-Polri, BPBD dan Satpol PP terus menggelar OPS Yustisi penegakkan Prokes dan pembagian masker bertempat di Pangeran Erorejo Siman Ponorogo, Senin (01/11)

Kegiatan tersebut diawali dengan pelaksanaan apel yang dipimpin Kanit Patroli Sat Samapta Polres Ipda Wawan.

Ipda Wawan munuturkan bahwa pada Ops Yustisi kali ini pihaknya memberikan sanksi kepada 26 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. 

"Karena kedapatan tidak memakai masker, Kepada 26 warga tersebut kami  diberikan sanksi berupa Denda Administratif  sebanyak 4 orang, Sanksi Sosial 5 orang Dan Teguran Lisan 17 orang," ujarnya.

Lebih lanjut Wawan menegaskan Pihaknya akan terus bersinergi dengan TNI dan pemerintah daerah Ponorogo dengan terus menggelar OPS Yustisi peneggakkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi Lonjakan penyebaran wabah covid 19 di Wilayah Ponorogo.

"Selama masih dimasa pandemi Covid 19, kemungkinan kegiatan OPS Yustisi akan terus di gelar sampai covid 19 dinyatakan hilang," ungkapnya.

Dia berharap, dengan terus digelarnya OPS yustisi ini kesadaran warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan akan meningkat. 

"Selain memberikan sanksi kepada warga yang melanggar Prokes, kami juga berikan masker dengan harapan dia sadar betapa pentingnya mematuhi Prokes dimasa pandemi covid 19 demi kebaikan bersama," Tutup Ipda Wawan.(Nang/humas).


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :