Polsek sambit amankan 2 pelaku judi Remi, dua lainnya berhasil kabur

Ilustrasi judi Remi, Polsek sambit berhasil amankan 2 pelaku judi remi

SINYALPONOROGO, SAMBIT
- Jajaran Polsek Sambit Ponorogo Selasa siang, 24/5 sekira jam 14.00 wib berhasil mengamankan dua pelaku judi Remi di salah satu rumah warga yang ada di dukuh Kambang Rejo Desa Bedingin sambit Ponorogo. 

Kedua pelaku yang diamankan tersebut adalah inisial Mar dan Ton keduanya adalah warga Bedingin Sambit Ponorogo sementara dua pelaku lain berhasil kabur ketika dilakukan penggrebekan.

AKP Sutriatna, Kapolsek Sambit ketika dikonfirmasi menyebut, dari tangan para tersangka berhasil diamankan 3 set kartu remi, dan uang tunai 317 ribu rupiah. Sementara itu kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat di wilayah tersebut sering digelar arena perjudian. Dan laporan langsung direspon kuat oleh jajaran polsek sambit hingga pada akhirnya berhasil mengamankan 2 pelaku perjudian di lokasi tersebut.

"Para tersangka kini diamankan di Polsek Sambit. Pelaku kita jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan 2 tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang-DPO."Tegas Kapolsek.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :