Kejaksaan negeri Ponorogo mendapat pelimpahan BB kasus pupuk 14,45 ton
SINYALPONOROGO, PONOROGO - Pada hari Selasa, 31/5, Kejaksaan Negeri Ponorogo menerima pelimpahan barang bukti berupa pupuk berbagai jenis dalam kasus mafia pupuk 14,45 ton di Kabupaten Ponorogo dan tersangka atas nama Bagus Yudha Kristiawan Bin Budi Wiyono.
Ahmad Affandi, SH, MH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo kepada wartawan menjelaskan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Nomor : Print-391/M.5.26/Enz.2/05/2022 tanggal 31 Mei 2022, barang bukti yang telah diterima berupa :
![]() |
Tersangka kasus mafia pupuk di Ponorogo kini telah dilimpahkan kejaksaan negeri Ponorogo |
15 (lima belas) sak pupuk jenis Phonska yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak; 160 (seratus enam puluh) sak pupuk jenis Phonska yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak.
Kemudian ada 5 (lima) sak pupuk jenis UREA yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak; 29 (dua puluh sembilan) sak pupuk jenis ZA yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak; 80 (delapan puluh) sak pupuk jenis UREA yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak;
"Bahwa tersangka an Bagus Yudha Kristiawan Bin Budi Wiyono terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 6 ayat (1) huruf d UU jo. Pasal 1 ayat (3) UU Darurat no.7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Permendagri Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian."jelas Ahmad Affandi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Selanjutnya kata Kasi Intel, barang-barang tersebut disimpan di ruang barang bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo dan disegel dengan segel Kejaksaan Negeri Ponorogo dan dicatat pada Reg. Barang Bukti Nomor 32/B/2022.(Nang).
Posting Komentar