Berkas kedua tersangka penganiayaan santri Gontor dilimpahkan Kejaksaan Negeri Ponorogo

Ahmad Affandi, SH, MH
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo
 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Pada hari Selasa tanggal 27 September 2022, pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan Tahap I Penerimaan Berkas Tersangka MFA dan IH dari Polres Ponorogo terkait Penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Santri AM dari Pondok Modern Gontor. 

Ahmad Affandi, SH, MH Kasi Intel Kejaksaan negeri Ponorogo dalam riliesnya menyebutkan bahwa berkas tersangka  diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Mayang Ratnasari, S.H yang juga menjabat sebagai Kasubsi Pra Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo.

"Kedua tersangka MFA dan IH diduga melanggar pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke3e KUHP."ujarnya.

Sementara itu masih menurut Ahmad Affandi, tersangka MFA ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polres Ponorogo sementara Berkas Tersangka sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilaksanakan Tahap II penerimaan tersangka dan Barang Bukti apabila berkas sudah P21. 

Pelaksanaan Tahap I Penerimaan Berkas Tersangka MFA dan IH tersebut dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan selesai sekira pukul 12.00 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib serta tetap menjalankan protokol kesehatan.(Nang/humas).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :