Soal ujian perangkat desa Sendang Jambon berpola dan berkode?, Andra : Itu hanya asumsi mereka sendiri


JAMBON, SINYALPONOROGO
- Seleksi tiga calon perangkat desa Sendang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo diduga ada permainan. Dimana, para peserta yang dinyatakan gagal menduga soal ujian berpola dan berkode. Oleh karenanya, warga minta panitia seleksi menunda pelantikan tiga calon perangkat desa hingga semuanya clear and clean atau kalau perlu diulang kembali.

Frendi Adi Nugroho, salah satu peserta seleksi sekretaris desa Jambon menduga jika soal ujian berpola dan berkode hingga hasil seleksi dinilai tidak fair. Oleh karena itu, dirinya bersama warga lain minta panitia seleksi calon perangkat desa Jambon menunda pelantikan kepada calon perangkat desa hingga dugaan penyimpangan seleksi tiga calon diselesaikan.

"Kita sudah mengajukan surat gugatan sekaligus protes kepada panitia seleksi calon perangkat Desa di masa sanggah ini."terangnya.

Dikatakan Adi begitu panggilan akrabnya mengaku jika ujian tulis dilakukan sampai dua kali karena hasil ujian pertama semua peserta dinyatakan tidak lolos hingga akhirnya diulang kembali oleh panitia. Oleh karena itu dirinya bersama peserta lain mengaku sedikit paham soal ujian yang berpola dan menggunakan pengkodean tersebut. Seperti pertanyaan yang diawali dengan kata apakah maka jawabnya A. Begitu juga pertanyaan dalam soal diawali kata bagaimana maka pasti jawabnya B. 

Hanya saja dirinya tidak berani menyebut apakah ada manipulasi soal ujian seleksi perangkat yang dilakukan panitia maupun oknum perguruan tinggi.

"Tuntutan kita agar panitia seleksi menunda pelantikan calon perangkat yang ada hingga menunggu semua masalah menjadi terang benderang tidak ada dusta."pintanya.

Sementara itu Andra Camat Jambon ketika dikonfirmasi soal itu mengaku bahwa pelaksanaan seleksi tiga calon perangkat desa Jambon sudah sesuai. Dimana, seluruh tahapan mulai penjaringan sampai penyaringan sudah sesuai Perbup nomer 127 Tahun 2021.  Sebagaimana telah diubah dengan Perbup nomer 62 Tahun 2022 termasuk tentang Juklak juga sudah mengacu Perda 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Sementara itu menjawab dugaan soal ujian yang berpola dan berkode? Dengan tegas Andra Camat Jambon menjawab bahwa itu semua berdasarkan asumsi mereka sendiri, pertanyaannya kalo pasti ada pengkodean kenapa mereka tidak memanfaatkan tapi nyatanya tidak lulus.

Dikatakan Camat Jambon bahwa pelaksanaan ujian dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang terakreditasi yang tentunya punya Independensi dan menjaga marwah kredibilitasnya. 

Untuk itu, pihaknya tidak terpengaruh dengan surat gugatan tersebut dan memastikan jika proses tetap berjalan karena panitia menganggap semua sudah sesuai aturan yang ada. 

"Kita pakai asas “actori incumbit probatio, actori onus probandi”. Siapa yang mendalilkan, maka dia harus membuktikan.”ucapnya.

Diketahui bahwa Desa Sendang kecamatan Jambon membuka tiga lowongan perangkat desa terdiri dari 2 Kamituwo Sedayu dan Krajan dan 1 Sekretaris desa. Dimana pada 2 Maret 2023 dilaksanakan ujian tulis yang digelar di Unmuh Ponorogo. 

Karena peserta merasa ada yang ganjil terkait soal ujian yang berpola dan berkode pada Senin, 6 Maret 2023 para peserta yang tidak lolos mengirimkan surat sanggahan/gugatan dengan mendatangi kantor desa setempat kepada panitia seleksi agar menunda pelantikan kepada tiga calon perangkat desa yang sudah ditetapkan tersebut.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :