Sosialisasi gempur rokok ilegal di wilayah kecamatan Bungkal Ponorogo
BUNGKAL, SINYALPONOROGO - Dalam rangka memberi kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal, Satpol PP Damkar Kabupaten Ponorogo gencar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal. Kali ini sosialisasi digelar di aula kantor desa Bancar Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo pada Selasa, 10/07/2023.
Hadir dalam acara sekaligus sebagai peserta diantaranya Babinkantibmas, Babinsa, pedagang toko klontong, petani tembakau, perangkat desa, tokoh masyarakat, perangkat desa dan perangkat kecamatan Bungkal. Sementara narasumber berasal dari polres Ponorogo, Kejaksaan negeri Ponorogo, Kantor Bea Cukai Madiun dan Kepala satpol PP Damkar Kabupaten Ponorogo.
![]() |
Drs. Joko Waskito, M.Si Kasatpol PP Damkar Kabupaten Ponorogo |
Drs. Joko Waskito, M.Si Kepala satpol PP Damkar Kabupaten Ponorogo dalam acara sosialisasi gempur rokok ilegal/stop rokok ilegal mengajak kepada peserta sosialisasi untuk bisa berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo.
"Kita berharap dari kegiatan sosialisasi gempur rokok Ilegal akan timbul kesadaran dan kepatuhan dari masyarakat untuk melaporkan kepada kami jika menemukan peredaran rokok ilegal."ujar Joko Waskito, Kepala satpol PP Damkar Kabupaten Ponorogo.
Dikatakan Joko begitu panggilan akrab Kasatpol PP bahwa dipilihnya wilayah kecamatan Bungkal terutama Bancar memang di wilayah tersebut ada banyak petani tembakau sejak lama disana.
"Goalnya, kita ingin melalui kegiatan sosialisasi dengan melibatkan banyak stakeholder maka harapannya ada pemahaman/kekuatan untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal."tegasnya.
Sementara itu Cahyo Wibowo, Narsum dari Kantor Bea Cukai Madiun lebih pada pengenalan apa itu rokok ilegal?. Dimana, ada ciri khusus kenapa rokok itu disebut rokok ilegal dan harus dibasmi diantaranya rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
Selain itu, pita cukai juga masih dibedakan menjadi beberapa bagian diantaranya pita cukai bekas dan tidak sesuai peruntukannya.
"Cukai itu buat rokok filter atau gabus itu berbeda dengan pita cukai untuk rokok kretek. Dan nilainya juga berbeda."jelasnya.
Misalkan, pita cukai yang berbeda peruntukan mestinya untuk cukai kretek tapi ditaruh di rokok filter maka juga disebut ilegal atau palsu.
"Karena selisih pita cukai untuk rokok kretek dan dokter itu jauh berbeda. Maka harus dikenali supaya tidak salah."ungkapnya.
Ditambahkan Cahyo Wibowo, untuk mempermudah mengenali sekaligus ciri-ciri dari rokok ilegal itu sendiri dengan singkatan sehingga mudah dihapal dan dikenali yaitu 2P2B dengan kepanjangan 2P pertama adalah palsu dan polos kemudian 2B adalah berbeda dan bekas.
"Mudah-mudahan dengan mengenal ciri-ciri rokok ilegal maka masyarakat bisa melaporkan jika menemui rokok sesuai ciri-ciri tersebut."pintanya.
Mengapa pihaknya bersama pemerintah daerah getol memerangi rokok ilegal karena memang dari cukai rokok itu merupakan sumber penerimaan negara non pajak. Jika masih banyak ditemukan peredaran rokok ilegal diluar sana maka secara otomatis akan menganggu penerimaan negara. Padahal, dari dana cukai itu dipergunakan untuk membiayai banyak hal dan semua juga akan dikembalikan demi untuk kesejahteraan masyarakat.(Adv/Nang).
Posting Komentar