![]() |
Kang Bupati Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo |
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Kang Bupati Sugiri Sancoko lebih memilih hati-hati bicara soal upah minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Pasalnya, pihaknya tidak bisa sendirian meneruskan berapa UMK Tahun 2024.
"Saya akan duduk bersama tripartit (pemerintah, pekerja/SPSI dan apindo) untuk merumuskan berapa besaran UMK Ponorogo tahun 2024."ujar Kang Bupati Sugiri Sancoko Rabu, 22/11.
Dikatakan Kang Giri, pihaknya tidak bisa serta merta menentukan sepihak soal besaran UMK Ponorogo tahun 2024. Karena pihaknya harus bertanya kepada apindo berapa kekuatannya untuk menggaji pekerja begitu juga sebaliknya berapa kebutuhan biaya hidup untuk seorang pekerja.
"Karena kita belum merumuskan maka saya tidak bisa menjawab berapa besaran atau kenaikannya UMK Ponorogo pada tahun 2024."jelasnya.
Intinya, pihaknya akan mencari formula yang pas dan tepat. Dimana, para pekerja juga bisa menerima begitu juga apindo berapa kekuatannya untuk menggaji mereka setelah melihat inflasi tahun ini.
Diakui kang Bupati pihaknya tak berani menekan apindo harus naik sekian atau UMK sekian karena takutnya mereka bakal eksodus dan jika itu terjadi malah merugikan para pekerja.
"Tapi yang jelas kita berpihak kepada pekerja tapi kita juga harus mendengarkan apindo."tegasnya.
Disisi lain pemerintah Propinsi Jatim pada Selasa, 21 November 2023 lalu telah menetapkan upah minimum Propinsi (UMP) Jawa timur pada tahun 2024 sebesar 2.165.244,30,- (Dua juta seratus enam puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat tiga puluh sen rupiah).(Nang).
Posting Komentar