Gambar hanya ilustrasi terkait usulan UMK Kabupaten/kota
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Usulan Upah Minum Kabupaten (UMK) Kabupaten Ponorogo tahun 2024 jauh dari harapan para pekerja. Dimana sesuai hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten (DPK) terdiri dari Pemerintah dalam hal ini Disnakertrans, Serikat pekerja Indonesia (SPSI) dan Apindo/pengusaha ditambah dari unsur perguruan tinggi pada Kamis, 23/11.
Dan hasilnya telah disepakati bersama untuk usulan UMK Ponorogo tahun 2024 sebesar Rp 2. 235.310.88. Jumlah itu naik sebesar 3,98 persen atau sekitar Rp 85.601,43 dari UMK tahun 2023 yakni sebesar Rp2.149.709.
“Usulan UMK tahun 2024 itu dibahas di rapat pleno DPK. Ya memang ada dinamika dalam rapat tersebut, namun akhirnya disepakati untuk mengusulkan UMK sebesar Rp2.235.310,88,” kata Suprianto, Kepala Disnakertrans Kabupaten Ponorogo pada jumat (24/11/2023).
Usai ditetapkan, usulan itu kemudian akan dilaporkan kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Selanjutnya, Bupati Sugiri Sancoko akan meneruskan usulan UMK Ponorogo itu, ke Gubernur Provinsi Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa untuk ditetapkan.
Sementara itu Eko Nugroho, wakil ketua SPSI Ponorogo mengaku usulan UMK Ponorogo tahun 2024 jauh dari harapan pekerja. Dimana, pihaknya menginginkan kenaikan UMK Ponorogo 2024 itu 15 persen.
Dijelaskan Eko Nugroho, bahwa hasil rapat pleno belum sepenuhnya mencerminkan keinginan SPSI 15 persen. Lantaran usulan kenaikan UMK Ponorogo pada angka 3,98 persen.
“Ini masih usulan dari dewan pengupahan kabupaten. Perjuangan kami belum selesai. Rencananya nanti tanggal 30 November bakal ada penyampaian apresiasi di Surabaya tentang tuntutan kenaikan UMK sebanyak 15 persen,”pungkasnya.(Nang).
Posting Komentar