Gambar hanya ilustrasi pungli pelayanan di instansi pemerintah mestinya gratis tapi masih ditarik biaya oleh oknum tak bertanggungjawab
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Pelayanan gratis di instansi pemerintah Kabupaten ponorogo nampaknya hanya slogan semata. Buktinya, mengurus surat keterangan ahli waris saja warga harus membayar Rp 2,5 juta kepada oknum lurah inisial S di wilayah Surodikraman Ponorogo.
"Untuk mengurus surat keterangan ahli waris saja oknum lurah minta Rp 2,5 juta."ujar Agung Budi Prayitno, Ketua LSM WKR Kabupaten Ponorogo, Rabu, 6/12/2023.
Dikatakan Budi Ceprot begitu panggilan akrab ketua LSM WKR Kabupaten Ponorogo warga yang menjadi korban pungli oleh oknum lurah perempuan berinisial S tersebut bukan hanya dia alami tapi sudah banyak cerita lain terutama dari kalangan notaris juga mengeluh hal serupa jika sering dimintai uang dari proses kenotariatan tanah yang ada di wilayah tersebut.
"Banyak notaris malas ketika berurusan tanah di kelurahan Surodikraman dengan lurah masih orang itu."terangnya.
Diceritakan Budi Ceprot bahwa pada bulan Mei 2023 lalu ada warga yang mengurus surat keterangan ahli waris untuk keluarga Supardjono yang beralamat di jalan Basuki Rahmad Ponorogo.
Ketika itu warga datang ke kantor kelurahan Surodikraman sambil membawa sejumlah persyaratan termasuk surat keterangan ahli waris yang dia buat sendiri karena selama ini dirinya memang sering berurusan soal itu karena sudah menjadi pekerjannya.
"Katanya surat keterangan ahli waris tidak boleh buat sendiri. Tapi hanya kelurahan yang boleh mengeluarkan sesuai versi Pemda. Tapi ketika minta ijin mau melihat seperti apa modelnya juga tidak ditunjukkan karena hanya pihak kelurahan yang berwenang."terang warga kepada Budi Ceprot prihatin.
Kemudian tanpa kehilangan akal lanjut cerita Budi Ceprot jika warga korban pungli itu memakai nomer handphone baru kemudian berusaha chat melalui aplikasi WhatsApp dengan lurah Surodikraman dan mengaku sebagai warga Gresik yang memiliki tanah di Surodikraman dan akan dijual sehingga perlu surat keterangan ahli waris.
Dan benarnya saja langsung mendapat respon bagus termasuk segala persyaratan dia sebutkan dan bisa dikirim melalui jasa pos.
"Ketika itu saya minta dibantu supaya bisa mendapatkan surat keterangan ahli waris. Lalu tanpa malu-malu Bu lurah itu minta uang untuk biaya pengurusan sebesar Rp 1,5 juta. Dan langsung di sanggupi via transfer."terangnya.
Tidak berhenti sampai disitu, dia juga minta tambahan biaya untuk pengkondisian pimpinan sebesar 1 juta dan juga dia sanggupi melalui transfer juga.
"Total biaya yang sudah dikeluarkan warga untuk mengurus surat keterangan ahli waris adalah 2,5 juta."bebernya.
Namun dari kejadian tersebut kemudian dirinya berpikir jika itu dibiarkan begitu saja maka akan makin banyak korban masyarakat lain yang mengurus surat tanah atau apapun di wilayah tersebut.
"Kasihan masyarakat kalau ini saya biarkan terus terjadi. Karena sudah banyak cerita dari notaris jika lurah itu geleman."tegasnya.
Sementara itu S lurah Surodikraman ketika dikonfirmasi wartawan Rabu, 6/12 tak menampik jika dia sudah melakukan hal tak terpuji tersebut dan dirinya mengakui jika apa yang sudah dia lakukan salah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Karena ditegaskan diawal bahwa semua bentuk pelayanan di kantor kelurahan adalah gratis.
"Saya akui saya meminta uang itu kepada warga. Tapi uang itu kemudian sudah saya kembalikan lagi utuh."ujar S lurah Surodikraman Ponorogo.(Red)
Posting Komentar