Ramot Batubara, SH
Kuasa hukum SJD dan SYD
SURABAYA, SINYALPONOROGO - Penetapan tersangka 2 perangkat desa Sawoo (SJD dan SYD) dalam kasus dugaan pungli segel tanah di desa Sawoo Ponorogo oleh Kejaksaan negeri Ponorogo beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari kuasa hukum tersangka, Ramot Batubara, SH.
Pihaknya menilai ada kejanggalan yang mencolok karena kedua tersangka hanya sebagai perangkat desa yang notabennya memiliki atasan yaitu kepala desa.
Namun apapun itu, pihaknya menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan. Apalagi pemeriksaan kepada 11 saksi lain dari perangkat desa juga masih terus berlangsung di kejaksaan negeri Ponorogo.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan kita akan koperatif dengan penyidik kejaksaan negeri Ponorogo agar kasus tersebut segara bisa dilimpahkan ke persidangan Tipikor Surabaya."ujar Ramot Batubara, Kuasa hukum kedua tersangka kepada sinyal Ponorogo Rabu, 6/11/2023.
Masih menurut kuasa hukum, dengan melihat kondisi kliennya yang hanya sebagai staf atau perangkat desa Sawoo yang kini menyandang status tersangka diakuinya menjadi pukulan berat tersendiri tanpa mengabaikan proses pemeriksaan kepada saksi lain oleh penyidik kejaksaan negeri Ponorogo yang kini terus berjalan.
"Saya menilai penetapan 2 tersangka klien saya terlalu dini dan terburu-buru."jelasnya.
Namun pihaknya tidak mau berandai-andai karena dari pihak penyidik kejaksaan negeri Ponorogo bekerja keras melengkapi berkas kliennya agar kasus tersebut bisa segera dibawa ke persidangan Tipikor Surabaya.
"Kita akan pelajari lebih dalam kasus klien kita. Nanti akan kita buktikan semua ketika di persidangan."pungkasnya.(Nang).
Posting Komentar