Pengujian kendaraan bermotor (PKB) di kabupaten Ponorogo tidak dikenakan biaya retribusi alias gratis...
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor wajib uji di Kabupaten Ponorogo. Karena mulai tanggal 1 Januari 2024, uji KIR Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo bebas dari biaya retribusi.
Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo dikonfirmasi melalui Suwanto, Sekretaris Dinas pada Kamis, 4/1/2024 menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.
"Kebijakan uji KIR gratis ini berlaku seluruh nasional."ujar Suwanto, sekdin Perhubungan Kabupaten Ponorogo kepada wartawan.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut diharapkan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor bisa secara aktif melakukan uji KIR secara berkala yaitu waktunya setiap enam bulan sekali guna memberi jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor.
Pengujian kendaraan bermotor (PKB) di Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo tersebut mulai efektif diberlakukan sejak 1 Januari 2024 lalu dan bagi masyarakat yang selama ini mungkin ada yang belum melakukan uji kendaraan bisa segera datang karena tidak ada denda lagi pasca diberlakukan aturan tersebut.
"Ayo manfaatkan moment baik ini untuk melakukan uji kendaraan bermotor guna memberi jaminan keselamatan."ajaknya.(Nang).
Posting Komentar