Bawaslu Ponorogo gelar sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada Serentak dengan libatkan pemilih pemula

M. Bahrun Mustofa, ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo ketika hadir dalam acara sosialisasi pengawasan partisipatif dengan libatkan pemilih pemula 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu tentu saja membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Harapannya, penyelenggaraan pemilu berjalan luber jurdil (langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), dan demokratis.

Berangkat dari Hal tersebut, dalam rangka memperkenalkan Kepemiluan dan Pengawasan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan giat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Tema Peran Pemilih Pemula dalam Pengawasan Pemilihan Serentak (Pilkada) Tahun 2024. 

Tercatat sebanyak 100 peserta dari unsur Pemilih Pemula yang rata-rata Pelajar serta Mahasiswa di Kabupaten Ponorogo hadir memenuhi ruang pertemuan Hotel Amaris Ponorogo pada hari Senin, 16 September 2024.

Sebanyak 100 pemilih pemula terdiri dari pelajar dan mahasiswa mengikuti sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar Bawaslu Kabupaten Ponorogo 

M. Bahrun Mustofa, Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo dalam sambutanya menyampaikan bahwa "Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pemilihan serentak akan memperkuat integritas proses demokrasi kita. Masyarakat memiliki peran penting untuk turut melakukan Pengawasan melalui Pengawasan Partisipatif." Tegasnya.

Hal senada disampaikan Miftachul Asror selaku Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas menyampaikan bahwa "Partisipasi aktif setiap individu maupun kelompok dalam masyarakat sangat penting dalam mensukseskan Pilkada mendatang.” ungkap Asror

Kegiatan Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber yang merupakan praktisi dan pemerhati di bidang Pemilu dan Kepemiluan, yaitu beliau Abdul Aziz Nuril Huda. Dalam pemaparannya, Abdul Aziz menyampaikan bahwa Partisipasi Masyarakat merupakan elemen penting untuk mensukseskan Pilkada. 

"Pilkada merupakan salah satu pilar demokrasi. Pentingnya partisipasi masyarakat tentunya akan meningkatkan kualitas pemilu serta tentunya diharapkan menghasilkan pemilu yang berjalan aman dan damai melalui Partisipasi Aktif Masyarakat dalam melakukan Pengawasan."tegasnya.

Sebagai Informasi, Pengawasan partisipatif termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 448 ayat (3) menjelaskan: "Bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah a) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, 

b) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, c) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan d) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar".(Nang/humas)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :