Polemik Soal DBH-PBB-P2, Pamudji : Desa dan Kelurahan Mestinya Lebih Dulu Menerima Dibanding Para Pejabat

Gedung lantai delapan pemerintah
Kabupaten Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Pamudji, pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo dari fraksi partai Nasdem Kabupaten Ponorogo mengaku prihatin sekaligus sedih melihat nasib para pemungut pajak di desa/kelurahan dan Kecamatan di kabupaten Ponorogo. 

Dimana, dana bagi hasil pajak PBB-P2 selama 2 tahun (2023-2024) hingga kini belum diterimakan sementara para pejabat elit tingkat Kabupaten Ponorogo mulai Bupati hingga wakil bupati kebawah justru sudah menikmatinya.

Sementara mereka para pemungut pajak PBB-P2 yang berada di level bawah mulai desa/kelurahan dan Kecamatan yang mengumpulkan uang pajak hingga kini belum menerima sepeserpun. Padahal mereka ini paling berdarah-darah mengumpulkan uang pajak dari rupiah serupiah tapi belum menerima DBH-PBB-P2 sepeserpun.


Padahal lanjut Pamudji pananganan pandemi covid19 selama ini diambilkan dari pemangkasan anggaran yang ada di OPD atau istilah dalam birokrasi adalah refocusing.

"Mestinya DBH-PBB-P2 aman dan tidak di otak-atik. Karena penanganan pandemi covid19 sudah ada refocusing dari OPD."kata Pamudji,  wakil pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo kepada sinyal Ponorogo Ahad, 22/09/2024.

Sementara para pejabat sekelas bupati, wakil bupati sampai sekda kebawah menerima dana bagi hasil PBB-P2 rutin setiap tahun.

"Keadilannya dimana?. Padahal DBH-PBB-P2 bagi desa dan kelurahan penggunaannya cukup luwes untuk membiayai berbagai kegiatan mulai pemberian intensif RT/RW maupun kegiatan lainnya seperti bersih desa dan lain sebagainnya."terang Pamudji.

Idealnya kata Pamudji, para pejabat Pemkab itu diterimakan terakhir dan lebih di prioritaskan DBH-PBB-P2 untuk desa/kelurahan dan Kecamatan. 

"Tapi yang terjadi tidak. Justru para pejabat yang lebih dulu diterimakan sementara untuk desa/kelurahan dan kecamatan malah di janjikan nanti di tahun 2025."ungkapnya prihatin.

Padahal kalau mau jujur kata Pamudji bahwa puncak panganan pandemi covid19 pada tahun 2019 dan 2020 sehingga ada gelontoran anggaran yang cukup besar. Namun begitu, Bupati Ipong waktu itu tetap bisa melakukan dan DBH-PBB-P2 diterimakan sesuai porsinya. 

"Jamannya bupati Ipong tidak ada masalah. DBH-PBB-P2 bisa diterimakan sesuai porsinya. Tapi Bupati sekarang malah diutang sampai 2 tahun."bebernya.

Meskipun dari pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui kepala BPPKAD Kabupaten Ponorogo telah memberikan klarifikasi soal belum terbayarnya 100 persen dana bagi hasil pajak PBB-P2 selama 2 tahun dan akan dibayarkan pada tahun 2025 karena banyak anggaran waktu itu kesedot untuk penanganan pandemi covid19 tetap tidak bisa membuat puas Pemerintah Desa/kelurahan dan kecamatan karena disisi lain para pejabat elit rutin tiap tahun menerima DBH-PBB-P2.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :