Anggota DPR Usul SIM Berlaku Seumur Hidup, Ringankan Beban Masyarakat

Sarifudin Sudding, anggota komisi III DPR RI usulkan SIM berlaku seumur hidup 

JAKARTA, SINYALPONOROGO
– Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki masa berlaku seumur hidup. 

Usulan tersebut disampaikan Sudding dalam rapat kerja bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).

Sudding menilai bahwa mekanisme perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB yang berlaku saat ini justru menjadi beban bagi masyarakat. "KTP itu berlaku seumur hidup. SIM juga seharusnya begitu, cukup sekali seumur hidup," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa proses perpanjangan dokumen berkendara sering kali menghadirkan hambatan administratif dan finansial bagi masyarakat. Menurutnya, penerapan masa berlaku seumur hidup dapat memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban ekonomi rakyat di tengah situasi yang sulit.

"Selembar SIM atau STNK itu ukurannya kecil, tetapi biaya pengurusannya sangat besar dan memberatkan masyarakat," tegas Sudding.

Kritik Terhadap Vendor dan PNBP

Sudding juga menyoroti adanya keuntungan bagi pihak vendor pengadaan dalam sistem perpanjangan ini. Ia menduga mekanisme tersebut lebih menguntungkan pengusaha dibanding memberikan manfaat bagi penerimaan negara. 

"Ini hanya untuk kepentingan vendor, bukan semata-mata untuk PNBP," kritiknya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan mekanisme lain untuk memastikan kepatuhan pengguna kendaraan tanpa harus memperpanjang masa berlaku dokumen. Ia menyarankan agar pelanggaran lalu lintas dicatat dengan melubangi dokumen berkendara, dan apabila pelanggaran mencapai batas tertentu, hak kepemilikan dapat dicabut.

"Misalnya tiga kali dilubangi, SIM atau STNK dicabut. Dengan begitu, tidak perlu perpanjangan berkala yang menyulitkan masyarakat," kata dia.

Respons Kapolri

Sudding menambahkan bahwa usulan serupa pernah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kapolri, kata dia, merespons positif usulan tersebut dan berjanji akan melakukan evaluasi. 

Ia berharap Kepala Korlantas Polri dapat mengkaji lebih lanjut dan mengajukan kebijakan tersebut untuk diterapkan.

"Saya minta kepada Pak Kakorlantas untuk mengkaji ulang dan mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali seumur hidup," pungkasnya.

Jika diterapkan, kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menciptakan efisiensi dalam pelayanan publik.(Red/Nang)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :