Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Pemicu Utama 1.770 Kasus Perceraian di Ponorogo

Drs. Maftuh Basuni, MH
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Ponorogo Kelas IA mencatat sebanyak 1.770 kasus perceraian. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023, yang mencapai 1.896 kasus. Kendati turun, angka tersebut masih menempatkan Ponorogo sebagai kabupaten dengan tingkat perceraian tertinggi di wilayah Madiun Raya, disusul oleh Kabupaten Madiun.

Humas PA Ponorogo, Drs. Maftuh Basuni, MH, saat ditemui pada Senin (30/12/2024), menjelaskan bahwa dari total kasus perceraian tersebut, 60 persen atau sekitar 1.000 kasus merupakan gugatan cerai dari pihak istri, sementara 40 persen atau sekitar 700 kasus diajukan oleh pihak suami melalui permohonan cerai talak.

"Dari berbagai faktor penyebab perceraian, 90 persen di antaranya dipicu oleh persoalan ekonomi. Banyak suami yang tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga, entah karena malas bekerja atau kecanduan judi online," ungkap Maftuh.

Judi Online dan Malas Bekerja Jadi Akar Masalah

Menurut Maftuh, kasus perceraian akibat ekonomi tidak sekadar soal penghasilan rendah, tetapi lebih pada pola perilaku suami yang tidak bertanggung jawab. Kecanduan judi online menjadi salah satu penyebab utama yang membuat penghasilan keluarga habis sia-sia.

Selain faktor ekonomi, perselingkuhan menempati posisi kedua sebagai pemicu perceraian di Ponorogo. Menariknya, Maftuh mengungkap bahwa perselingkuhan lebih sering dilakukan oleh suami dibanding istri. Namun, tidak dipungkiri ada juga kasus perselingkuhan yang melibatkan pihak istri, meskipun angkanya jauh lebih kecil.

"Faktor perselingkuhan ini sering kali muncul ketika salah satu pasangan merasa diabaikan, baik secara emosional maupun finansial. Ini kemudian memicu konflik yang berujung pada perceraian," tambahnya.

Selain ekonomi dan perselingkuhan, faktor lain seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan masalah psikis juga turut berkontribusi dalam tingginya angka perceraian di Ponorogo.

Ponorogo Tertinggi di Madiun Raya

Dengan angka 1.770 kasus, Ponorogo menempati posisi teratas sebagai daerah dengan angka perceraian tertinggi di wilayah Madiun Raya. Status PA Ponorogo yang naik dari kelas IB ke kelas IA menjadi salah satu indikasi besarnya beban perkara yang ditangani setiap tahunnya.

"Kenaikan kelas ini bukan hanya karena tingginya jumlah perkara, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan yang terus kami upayakan. Namun, angka perceraian yang tinggi ini harus menjadi perhatian bersama," jelas Maftuh.

Perlu Peran Semua Pihak

Penurunan angka perceraian di tahun ini patut diapresiasi, meski belum signifikan. Maftuh menekankan perlunya peran aktif dari pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan organisasi masyarakat untuk lebih fokus pada pembinaan keluarga, edukasi pernikahan, serta literasi keuangan keluarga.

"Perceraian bukan sekadar putusan hukum, tetapi berdampak panjang pada anak-anak dan stabilitas sosial di masyarakat. Oleh karena itu, edukasi tentang pentingnya komunikasi yang baik dalam keluarga harus terus digalakkan," pungkasnya.

Dari 1.770 kasus perceraian yang diproses sepanjang tahun ini, hanya 30 perkara yang belum diputuskan. Sebagian besar kasus tersebut baru masuk di awal Desember atau pertengahan bulan, dan diperkirakan akan selesai pada awal tahun mendatang.

Dengan sinergi dari berbagai pihak, diharapkan angka perceraian di Ponorogo dapat terus ditekan di tahun-tahun mendatang, demi terciptanya keluarga yang lebih harmonis dan sejahtera.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :