Anggota DPRD Ponorogo Diduga Ijon Proyek, Kontraktor Tuntut Pengembalian Uang Rp120 Juta

Gedung DPRD (Dewan Terhormat) Kabupaten Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
 
– Posko pengaduan yang dibuka DPC Grib Jaya Ponorogo terus dibanjiri laporan masyarakat. Tidak hanya soal pelayanan publik, sejumlah laporan justru menyentuh ranah pribadi dan menyerempet dugaan penyalahgunaan jabatan. 

Salah satunya, pengaduan dari seorang warga Kulon Kali—identitas dirahasiakan—yang mengaku menjadi korban praktik ijon proyek oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.

Laporan itu disampaikan langsung ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Grib Jaya, Senin (14/4/2025), dan diterima oleh Direktur LBH Wahyu Dhita Putranto, SH, MH. 


Dalam keterangannya, pelapor yang berprofesi sebagai kontraktor mengungkap bahwa pada 2017 dirinya menjalin kesepakatan dengan seorang anggota DPRD aktif. Ia diminta menyetor uang sebesar Rp150 juta dengan janji akan diberi sejumlah proyek fisik.

"Benar, saya diberi satu proyek senilai Rp200 juta. Tapi dari nilai itu dipotong 15 persen atau Rp30 juta, sesuai kesepakatan. Artinya, masih ada Rp120 juta uang saya yang belum ada kejelasan," kata pelapor.

Setelah proyek pertama selesai dikerjakan dengan baik, pelapor menagih janji proyek-proyek berikutnya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. 

Sang legislator kian sulit ditemui, komunikasi terputus, dan keberadaannya tak jelas. Upaya pelapor untuk menemuinya, baik di rumah maupun kantor DPRD, selalu menemui jalan buntu.

“Saya sempat diamkan bertahun-tahun. Tapi sekarang saya hanya ingin satu: uang saya kembali,” tegasnya.

Pelapor akhirnya memilih mengadu ke Posko Pengaduan Grib Jaya setelah melihat kesempatan untuk mendapat keadilan. LBH Grib Jaya pun menyatakan siap mengawal kasus ini.

Sudah Ada Indikasi Sebelumnya

Wahyu Dhita Putranto menyebut, laporan semacam ini bukan yang pertama. Ia sudah menerima sejumlah informasi serupa, bahkan sebelum posko dibuka. Modusnya pun tak jauh berbeda: janji proyek, permintaan setoran, lalu proyek tidak kunjung diberikan.

“Ini bukan soal hubungan pribadi. Ini dugaan penyalahgunaan jabatan. Kami akan bersurat resmi, melakukan somasi, dan membuka persoalan ini secara terang,” ujarnya.

Wahyu menegaskan bahwa praktik ijon proyek seperti ini berbahaya karena mencederai marwah lembaga legislatif. 

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bibit korupsi yang terstruktur. Kita bicara soal kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD,” tambahnya.

Dorong Pemerintahan Bersih

LBH Grib Jaya mendorong agar aparat penegak hukum ikut mengawasi kasus ini. Menurut Wahyu, indikasi kuat penyalahgunaan jabatan sudah cukup untuk dilakukan pemeriksaan etik, bahkan bisa berujung pada proses hukum.

“Ini bukan sekadar uang. Ini soal integritas, soal tanggung jawab jabatan. Harus ada sanksi jika memang terbukti,” tegas Wahyu
.

Saat berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Penulis : Nanang

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :