MOTOR DIRAMPAS LESING, KORBAN LAPOR POLISI
Sinyal Ponorogo - Kamaludin (43) warga Desa Munggu Kecamatan Bungkal tak terima ulah nakal pegawai lesing yang merampas motor anaknya di jalan. Bukan hanya itu, orang tua korban perampasan motor ini juga nggak rela jika anaknya di perkusi oleh sejumlah oknum pegawai lesing dengan dikata-katai menggunakan bahasa tak pantas dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak dibawah umur.
Fauzian Azima (17) korban perampasan motor kepada awak media menceritakan bahwa kejadian ini bermula pada hari Senen, 14/10 ketika korban Fauzian Azima mengendarai Honda Bead bermaksud ngopi. Baru saja turun dari motor, Fauzian didatangi dua orang tak dikenal yang langsung menanyakan surat-surat kendaraannya.
Setelah dijawab, termasuk nama orang tuanya, korban yang masih dibawah umur inipun diajak paksa ke kantor liesing (FIF) Jl. Ir. Juanda. Sesampai di kantor FIF, Fauzian mengaku diajak ke lantai atas dan disodori surat untuk ditanda tangani.
“Saya disuruh menanda tangani surat, tapi saya tidak tau surat apa termasuk isinya.” Tutur Fauzian polos.
Bukan itu saja, korban juga mengaku selama dilantai atas dirinya yang sendirian dikerumuni sekitar tujuh orang dan dikatai macam-macam.
“Kamu gak malu, bapakmu tidak bayar hutang. Polonen ae bapakmu (hajar saja bapakmu).” ungkap korban menirukan ucapan orang-orang yang mengerumuninya.
Atas kejadian itu, Kamaludin orang tua korban merasa kecewa dan menyesalkan tindakan oknum leasing yang main paksa ambil motor bahkan perkusi anaknya yang masih dibawah umur.
Kemarahan Kamal semakin memuncak ketika anaknya disuruh pulang begitu saja. “Jadi anak saya ini disuruh pulang begitu saja. Padahal sebelumnya akan diantar lagi.” jelas Kamaludin.
Atas kejadian itulah, orang tua korban tidak terima dan bermaksud melaporkan kejadian hal tersebut kepada pihak polisi.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko, kepada wartawan usai sholat Dzuhur mengaku belum bisa memberi keterangan sebelum ada pemeriksaan.
“Kita lihat saja nanti hasil pemeriksaannya bagaimana. Jadi saya belum bisa memberi keterangan soal ini.” katanya.
Asal tahu saja, kasus diatas adalah masuk kategori kasus fidusia. Dalam hal ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 sudah jelas liesing tidak dibenarkan melakukan penyitaan begitu saja dan bisa diproses secara hukum.(Nanang)
Posting Komentar