![]() |
Lanjar Joko Kurniawan, S.Sos, MM Kepala bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo |
"Surve KHL sebagai dasar penentuan UMK telah selesai kita laksanakan. Ada tiga pasar yang kita lakukan surve diantaranya pulung, Balong dan pasar Legi."ujar Lanjar Joko Kurniawan, S.Sos, MM Kepala bidang Hubungan Industrial Disnacker Kabupaten Ponorogo di ruang kerjanya Jumat, 11/10.
Dikatakan Lanjar, usai penentuan KHL maka pihaknya akan membuat berita acara hasil surve KHL kepada bupati untuk selanjutnya akan diusulkan kepada gubernur Jawa timur.
"Sesuai jadwal, pengumuman UMP pada satu November. Ada waktu 21 hari bagi pihak-pihak lain yang kurang sreg dengan penetapan UMP maka bisa mengajukan kepada gubernur melalui Dinas Tenaga kerja Propinsi. Jika menerima dengan penatapan UMP maka pada 21 November 2019 akan ditetapkan menjadi UMK."jelas Lanjar Joko Kurniawan, Kepala bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Ponorogo.
![]() |
Surve KHL oleh dewan pengupahan kabupaten Ponorogo di tiga pasar |
Posting Komentar