Menurut Ibed sapaan kepala Disnaker ponorogo bahwa UMP itu merupakan batas terendah upah pekerja di seluruh wilayah Jawa timur atau bisa dibilang seorang pengusaha tidak diperkenankan memberikan upah kepada pekerja dibawah UMP yang sudah ditetapkan oleh gubernur atau minimal sama dengan UMK tahun lalu dengan acuan surve pasar yang sudah dilakukan oleh tim pengupahan.
"Kalau UMK itu nanti pada tanggal 8/11 masih akan dirapatkan di propinsi. Mudah-mudahan akan segera turun berapa UMK Ponorogo."ujar Ibed kepada wartawan.
Setelah pengumuman berapa besaran UMK diumumkan oleh gubernur maka tugas dewan pengupahan adalah mensosialisasikan kepada para pengusaha dan juga para pekerja untuk dilaksanakan.(Nanang)
Posting Komentar