![]() |
Khoirun Nasihin (22) bersama barang bukti diamankan Polsek sambit |
Penangkapan tersangka tamatan SMP itu sendiri dilakukan di area pertokoan tamansari sambit Ponorogo pada Jumat, (20/12).
AKP Sutriatno, S.Kom Kapolsek Sambit kepada wartawan usai melakukan penangkapan pengedar pil koplo di area pertokoan Sambit kepada seorang remaja mengatakan bahwa keberhasilan jajaran Reskrim Polsek sambit mengungkap kasus peredaran pil double L berawal dari informasi warga yang mengatakan bahwa pada hari Kamis, 19/12 sekitar pukul 14.30 wib, petugas mendapat informasi bahwa di salah satu ruko pasar Tamansari masuk Dkh. Tamansari Desa Sambit Kecamatan Sambit, Ponorogo ada orang yang sedang mabuk-mabukan pil koplo dan minum - minuman keras.
"Dari informasi tersebut,lalu kita datangi TKP dan benar kita dapatkan seklompok orang sedang pesta miras dan disana juga kita temukan pil double LL sebanyak 160 (seratus enam puluh ) butir di tempat kejadian tersebut."ujar Kapolsek Sambit.
Kemudian lanjut Kapolsek, dari keterangan saksi Edi Susanto bahwa pil double LL tersebut didapat dengan cara membeli dari saudara Khoirun Nasihin. Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti pil double LL sebanyak 132 ( seratus tiga puluh dua ) butir dari tangan tersangka.
"Dari dua TKP yang berbeda, barang bukti yang berhasil kita amankan meliputi
160 (seratus enam puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan LL disita dari saksi, kemudian dari tangan tersangka 132 (seratus tiga pukul dua) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan LL dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih yang berisi transaksi peredaran pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan LL."jelas Kapolsek Sambit.
Selanjutnya, tersangka atas nama Khoirun Nasihin sudah diamankan bersama barang bukti. Dan tersangka ini dijerat dengan UU kesehatan No. 36 tahun 2009 pasal 196 yang berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman 10 tahun penjara.(Nanang)
Posting Komentar