ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19, PKL JUGA DIHIMBAU BERJUALAN ANTARA JAM 15.00 SAMPAI 23.00 WIB

PKL yang ada di jalan Gajahmada siap ikuti surat himbauan Satgas penanganan covid-19 di Kabupaten Ponorogo
SinyalPonorogo - Guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Ponorogo, satgas percepatan penanganan covid-19 melakukan berbagai upaya termasuk diantaranya dengan mengeluarkan surat himbauan kepada elemen masyarakat agar patuh dan taat. Tujuannya adalah memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kabupaten Ponorogo sehingga masyarakatnya aman dari ancaman virus yang hingga kini belum ditemukan vaksinnya.

Jika sebelumnya, menindaklanjuti SE bupati nomer 1 tahun 2020 maka satgas penanganan covid-19 mengeluarkan himbauan agar semua destinasi wisata dan tempat hiburan malam serta usaha persewaan gedung harus tutup untuk sementara waktu maka kini giliran para pedagang kaki lima (PKL) juga mendapat himbauan dari satgas percepatan penanganan covid-19. Meski masih diperbolehkan berjualan tapi waktunya saja dibatasi yaitu mulai jam 15.00 sampai dengan 23.00 wib.

Andri salah satu pedagang nasgor di jalan gajah mada mengaku didatangi petugas dengan memberikan selebaran yang isinya himbauan agar para PKL memperhatikan waktu jualan yaitu di mulai pukul 15.00 sampai maksimal 23.00 wib.

Selain itu, lanjut Andri dalam himbauan itu PKL juga diminta membatasi kerumunan pembeli, mengatur jarak duduk dan tidak terlalu lama berada di lokasi. Masih menurut Andri, PKL juga harus menyiapkan fasilitas cuci tangan untuk pembeli, dan kepada PKL juga harus menggunakan masker atau penutup mulut dan selalu menjaga kebersihan makanan dan lokasi usaha.

"Himbauan itu dalam surat selebaran yang saya terima mulai efektif berlaku 23 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan."ujar Andri PKL yang mangkal di jalan Gajahmada.

Selanjutnya, ketika ditanya wartawan apakah dengan himbauan itu dirinya mengaku keberatan atau gimana?. Dengan tegas Andri mengaku bisa menyadari. Apalagi memang covid-19 yang dia lihat di tv sangat berbahaya dan banyak makan korban.

"Kita akan patuh atas himbauan itu. Bagaimanapun juga kita ingin semuanya segera berakhir. Kalau kita bandel nanti malah semakin memperparah keadaan. Apalagi sekarang ini jualan juga mulai sepi. Nggak ada orang keluar."ungkapnya.

Sementara itu Addin Andhanawarih, Kepala Dinas Perdakum Kabupaten Ponorogo ketika dikonfirmasi soal itu membenarkan bahwa ada surat edaran yang berisi himbauan tersebut. Dijelaskan Addin, bukan hanya PKL tapi termasuk rumah makan, restoran dan coffe juga harus tutup jam 23.00 wib. Ditambah maklumat dari Kapolri jugaeibta hal serupa dalam rangka untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di Kabupaten Ponorogo.(Nanang)



0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :