![]() |
Penerima bantuan sosial pemerintah harus dibahas melalui musyawarah desa... |
Karnanya, penerima bantuan sosial harus diputuskan melalui musyawarah desa/Kelurahan sehingga menghasilkan Data Terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang bisa dipertanggungjawabkan.
![]() |
Supriadi, S.Sos, M.Si Kepala Dinso P3A |
"Sekarang ini pada tahap Musyawarah Desa/Kelurahan. Monggo diusulkan lewat forum tersebut warga masyarakat yang dipandang perlu mendapatkan bantuan sosial."ujar Supriadi, Kepala Dinas sosial P3A.
Sementara itu, desa/kelurahan yang sudah selesai melaksanakan musdes/muskel dalam pelaksanaannya sudah melibatkan seluruh komponen yang ada di desa, kelurahan dan hasil musdes/muskel yang sudah di verifikasi dan di validasi oleh Dinas Sosial sudah cukup mencerminkan kondisi masyarakatnya yang memang layak mendapatkan bantuan sosial.
"Saya berharap dengan data yang valid, bantuan sosial pemerintah akan tepat sasaran kepada warga yang memang harus dibantu."tegasnya.(Nanang)
Posting Komentar