![]() |
Polisi mengamankan arjo dari kedua tersangka di dua TKP sendang Jambon dan mangkujayan |
Masing-masing penjual arak jowo (arjo) yang berhasil diamankan adalah atas nama Supri (56) warga desa Sendang Jambon dengan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 13 botol ukuran 600 ml total ada 7,8 liter.
Selanjutnya penjual miras jenis arjo kedua adalah atas nama Eni Fitriani (49) warga jalan Madura kelurahan Mangkujayan Ponorogo dengan barang bukti arjo sebanyak 47 botol Aqua ukuran 1.5 liter, 6 botol ukuran 600 ml dan 2 jirigen sebanyak 70 liter sehingga total ada 145 liter.
"Kedua penjual miras kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti. Karena melanggar PERMENKES RI Nomor : MENKES/PER/86/IV/1977 dan PERMENKES RI Nomor : MENKES/PER/59/II/1982 tentang Minuman Keras."ujar Kasat Sabhara Polres Polres Ponorogo, AKP Djoko Winarto. SH.(Nanang)
Posting Komentar