POLISI BERHASIL UNGKAP INVESTASI BODONG SAPI PERAH YANG RUGIKAN BANYAK MITRANYA DI PONOROGO

Kapolres ponorogo AKBP Arief Fitrianto ketika jumpa pers kasus investasi bodong sapi perah di Ponorogo..
Sinyalponorogo - Apresiasi perlu disematkan kepada jajaran Polres Ponorogo karena berhasil mengungkap kasus investasi bodong sapi perah yang merugikan banyak mitranya hingga publik terheran-heran. Tak tanggung-tanggung uang yang berhasil dihimpun dari para mitranya mencapai 585 miliar dengan total mitra mencapai 1000 orang.  

Cak Benu ketika digelandang usai dipamerkan kepada awak media..
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MH, ketika menggelar jumpa pers bersama awak media selasa, 3/3 di halaman Mapolres Ponorogo mengaku bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku sekaligus otak dari investasi yang cukup meresahkan masyarakat Ponorogo tersebut.

“Kita telah mengamankan tiga tersangka dan saat ini sudah kita tahan di rutan Polres ponorogo. Ketiga pelaku adalah Hadi Suwito (33) warga desa Kertosari Babadan, Ari Setiawan (33) warga Ngrayun Ponorogo dan Galih Kusuma (40) alias Ibrahim atau biasa disapa Cak Benu yang merupakan otak dari semua investasi liar tersebut.”ujar Kapolres Ponorogo dalam riliesnya.

Saat ini ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan pemberantasan TPPU jo pasal 55 KUHP. Dimana mereka didakwa secara bersama-sama /turut serta/menyuruh/melakukan penipuan/penggelapan dan atau pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak berwajib usai laporan adanya investasi bodong sapi perah oleh saudara Nanik Astikah (39) warga sambit Ponorogo dengan terlapor CV. Tri Manunggal Jaya yang beralamat di jalan Menur kertosari Babadan Ponorogo tersebut.

“Ada banyak barang bukti yang berhasil kita amankan yang merupakan aset CV. Tri Manunggal Jaya dengan total nilai mencapai 5 miliar. Seperti tanah di jalan melati seharga 650 juta, mobil VW seharga 50 juta, perhiasan emas batangan senilai 400 juta, tanah dan bangunan kantor CV. Tri Manunggal jaya di jalan Anggrek senilai 4,5 miliar.”ungkap Kapolres Ponorogo.(nanang)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :