![]() |
Kapolres ponorogo AKBP Arief Fitrianto ketika jumpa pers kasus investasi bodong sapi perah di Ponorogo.. |
![]() |
Cak Benu ketika digelandang usai dipamerkan kepada awak media.. |
“Kita telah mengamankan tiga tersangka dan saat ini sudah kita tahan di rutan Polres ponorogo. Ketiga pelaku adalah Hadi Suwito (33) warga desa Kertosari Babadan, Ari Setiawan (33) warga Ngrayun Ponorogo dan Galih Kusuma (40) alias Ibrahim atau biasa disapa Cak Benu yang merupakan otak dari semua investasi liar tersebut.”ujar Kapolres Ponorogo dalam riliesnya.
Saat ini ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP atau
pasal 372 KUHP dan pemberantasan TPPU jo pasal 55 KUHP. Dimana mereka didakwa secara
bersama-sama /turut serta/menyuruh/melakukan penipuan/penggelapan dan atau
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana
20 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak
berwajib usai laporan adanya investasi bodong sapi perah oleh saudara Nanik
Astikah (39) warga sambit Ponorogo dengan terlapor CV. Tri Manunggal Jaya yang
beralamat di jalan Menur kertosari Babadan Ponorogo tersebut.
“Ada banyak barang bukti yang berhasil kita amankan yang merupakan aset CV. Tri Manunggal Jaya dengan total nilai mencapai 5 miliar. Seperti tanah di jalan melati seharga 650 juta, mobil VW seharga 50 juta, perhiasan emas batangan senilai 400 juta, tanah dan bangunan kantor CV. Tri Manunggal jaya di jalan Anggrek senilai 4,5 miliar.”ungkap Kapolres Ponorogo.(nanang)
Posting Komentar