HARI KE EMPAT LEBARAN, PELAPOR BELUM ADA PANGGILAN SOAL GELAR PERKARA, KADES : INI PENCEMARAN NAMA BAIK DESA, SAYA MAU KASUS INI JALAN TERUS

Djimanto, kepala desa Blembem
kecamatan Jambon
SinyalPonorogo - Djimanto, kepala desa Blembem kecamatan Jambon mengaku belum ada panggilan soal rencana gelar perkara kasus pencemaran nama baik pemdes blembem yang dilakukan oleh akun atas nama Arief Noor Handoko.

Beberapa waktu lalu, Kapolsek Jambon melalui Kanit Reskrim Polsek Jambon, Sugiyanto mengaku usai lebaran akan gelar perkara untuk melihat kasus tersebut.

"Sampai hari keempat lebaran saya belum ada pemberitahuan soal gelar perkara."ujar Djimanto, kepala desa Blembem kecamatan Jambon ponorogo.

Sementara, menjawab isu yang berkembang bahwa kasus pencemaran nama baik pemdes blembem akan berakhir di secarik kertas bermetarai?. Dengan tegas Djimanto mengaku tidak akan pernah terjadi. Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah melalui diskusi panjang bersama pihak desa dan kecamatan bahkan dirinya juga mendapat dukungan dari para kepala desa lain di kecamatan Jambon.


"Ini pencamaran nama baik desa. Kita tak ada berpikir damai. Saya mau kasus ini jalan terus."terangnya.

Sementara itu Iptu Nanang Budianto, SH Kapolsek Jambon ketika dikonfirmasi soal kasus tersebut melalui by telepon maupun WhatsApp tidak dijawab dan tidak dibales.

Asal tahu saja, bahwa pemdes blembem jambon melaporkan akun atas nama Arief Noor Handoko atas postingannya yang dianggap bikin gaduh dan berbohong. Dimana, dalam postingan itu mengunggah foto warga miskin desa blembem yang dikatakan tidak menerima bantuan pemerintah padahal kenyataannya mereka semua menerima bantuan dari pemerintah. Sehinga atas postingan itu dianggap mencemarkan nama baik desa blembem.(NR)



0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :