GAGAHI ANAK GADIS ORANG, DUA PEMUDA ASAL WATUBONANG BADEGAN DITANGKAP POLISI

Kedua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di badegan berhasil ditangkap
Sinyalponorogo, Badegan - Kejadian persetubuhan antara dua pemuda dengan anak gadis dibawah umur dengan TKP di Badegan Ponorogo ini bisa menjadi pelajaran serius bagi orang tua terutama yang memiliki anak gadis agar lebih esktra hati-hati menjaganya termasuk bersama siapa mereka bergaul. Jika tidak maka akan menyesal selamanya.

Sebagaimana terjadi kepada bunga (17) bukan nama asli asal dukuh Wetan desa Sumoroto Kauman ini harus menanggung malu akibat pergaulan bebas bersama pacar hingga akhirnya hilang keperawanan.

Kapolres Ponorogo AKBP Muchamad Nur Azis kepada wartawan Jumat, 19/6 ketika menggelar jumpa pers terkait persetubuhan yang dilakukan oleh dua pemuda terhadap bunga (17) pelajar di Kauman sumoroto tersebut.

"Kita berhasil amankan dua pemuda asal badegan Ponorogo. Diduga mereka berdua ini melakukan tipu daya dan bujuk rayu hingga terjadi persetubuhan kepada anak dibawah umur."ujar Kapolres Ponorogo.

Sementara itu identitas kedua pelaku/pemuda yang berhasil ditangkap adalah atas nama Agus Wahyu Widodo (20) dan Endik Saputra (22) keduanya mengaku saudara yang tinggal di dukuh Gulun desa Watubonang badegan Ponorogo.

Ditambahkan Kapolres, bahwa satu (Agus Wahyu Widodo) dari dua pelaku itu sejatinya dulu adalah pacar dari bunga. Di pertengahan bulan Oktober 2019 mereka ini pernah sekali melakukan hubungan layaknya suami istri. Tapi akhirnya pada bulan November 2019 hubungan mereka kandas dan akhirnya putus cinta.

Tak berapa lama kemudian yaitu pertengahan bulan Mei 2020 lanjut Kapolres si Agus Wahyu Widodo ini sempat menghubungi bunga lewat WhatsApp untuk diajak ketemuan. Disitu kata Kapolres Ponorogo si Agus memperkenalkan sepupunya bernama Endik kepada Bunga lalu mereka ngobrol sambil menikmati bakso dan kemudian mereka melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah hutan di dekat perkampungan badegan secara bergiliran.

Tak puas cukup sekali, rupanya kedua pemuda itu ingin mengajak lagi bunga berhubungan badan layaknya suami istri pada 15 Juni 2020 di lokasi yang sama. Meski diawal bunga sempat menolak tapi karena diancam dan percakapan dengannya akan disebar dan dikasih ke pacar akhirnya bunga menyerah.

"Ketika melakukan hubungan di lokasi yang sama, ada warga pas lewat dan memergoki aksi kedua pemuda yang lagi ngos-ngosan nafasnya setelah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Karena kaget mereka bertiga lari meninggalkan barang-barang mulai dua sepeda motor dan HP serta celana dalam mereka. "Jelas Kapolres sambil tersenyum.

Atas laporan warga tersebut kemudian polisi melakukan pencarian/melacak lewat nomer hp dan sepeda motor yang tertinggal akhirnya mereka berdua ditangkap. Atas perbuatannya tersebut mereka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(NR)













0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :