PERANG TERHADAP OBAT-OBATAN TERLARANG, POLISI TANGKAP WARGA BROTONEGARAN

Pelaku pengedar pil doubel L
warga brotonegaran
berhasil diamankan polisi
SinyalPonorogo, Sambit - Gebrakan Kapolres Ponorogo yang baru perang terhadap obat-obatan dan sejenisnya patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, jika sebelumnya berhasil mengamankan satu pengedar obat-obatan terlarang jenis doubel LL di Mlarak dengan BB 228 butir kini giliran pengedar asal Brotonegaran Ponorogo pada Sabtu malam minggu, 21/6 berhasil ditangkap atas nama Dedet Kurniawan Putra (27).

AKP Sutriatno, Kapolsek Sambit kepada wartawan menjelaskan bahwa penangkapan pengedar pil doubel LL yang merupakan warga jalan imam Bonjol gang II kelurahan Brotonegaran tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang banyaknya peredaran Pil doubel LL di wilayah hukum Polsek Sambit, dan membuat resah masyarakat di wilayah Kecamatan Sambit.

Kemudian lanjut Kapolsek, unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan penyelidikan dimana dari hasil penyelidikan bahwa bandar dari peredaran obat tersebut adalah terlapor. Hingga pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2020, sekira pkl. 21.00 Wib unit Reskrim polsek Sambit berhasil mengamankan 3 orang pemuda dan salah satunya adalah bernama Agung Pras di Depan SDN Campursari, masuk Dkh. Gading, Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

Dari penggeledahan badan yang bersangkutan didapatkan 1 (satu) klip plastik warna bening yang berisikan 51 butir pil warna putih yang pada permukaannya bertuliskan LL, dari saku celana saksi dan menurutnya pil Doubel L tersebut didapatkan dengan cara membeli dari terlapor.

"Dari hasil keterangan dari saksi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sambit langsung melaksanakan pengembangan penyelidikan, hingga pada hari ini Sabtu, Tanggal 21 Juni 2020, Sekira pkl. 23.50 Wib, berhasil menangkap pelaku tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atas nama  DEDET KURNIAWAN PUTRA BIN AZRIL di jalan raya tepatnya Jl. Suromenggolo, Kelurahan Tonatan Ponorogo."ujar Kapolsek sambit.

Adapun diamankan BB dari terlapor berupa uang sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus ribu rupiah),  satu buah HP merk Xiaomi warna Hitam, sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli. Selanjutnya terlapor berikut dengan barang bukti diamankan ke Polsek Sambit guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.(NR)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :