![]() |
Polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan ilegal loging |
![]() |
Kapolres Ponorogo AKBP Muchamad Nur Azis bersama Kasat Reskrim AKP Handi Septiadi ketika menggelar press rilis hasil tangkapan |
"Dari giat patroli anggota tersebut kita berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Katenun (39) warga Sooko Ponorogo bersama barang bukti berupa truck beserta muatan kayunya."ujar Kapolres Ponorogo ketika menggelar pres rilis di Mapolres Ponorogo Selasa, 9/6.
Tak berhenti sampai disitu, lanjut Kapolres Ponorogo AKBP Muchamad Nur Azis, polisi terus mengembangkan kasus tersebut hingga didapat rekan-rekan tersangka yang berperan sebagai penebang hutan dengan lokasi di petak 47 kawasan hutan di Sampung Ponorogo milik KPH Madiun.
"Hasil pengembangan kasus ini kita berhasil menangkap 5 lagi tersangka yang berperan sebagai penebang kayu Budi (36) warga prajeganu Sukorejo, Ali Usman (24), Wahrudin (21), Agung Prasetyo (24), Chairudin (31) semuanya warga prajegan Sukorejo Ponorogo."imbuh Kapolres Ponorogo.
Atas perbuatan pelaku mereka dijerat dengan UU nomer 28 tahun 2013 pada 25 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan atau denda 500 kita hingga 2,5 miliar.(NR)
Posting Komentar