POLRES PONOROGO AMANKAN SATU DARI TIGA PELAKU ILEGAL LOGING DI PULUNG

Polisi pulung ketika mengamankan barang bukti kayu hasil ilegal loging milik perhutani..
SinyalPonorogo, Pulung - Seolah tak pernah jera dan takut dengan ancaman hukuman tinggi ditambah denda bagi para pelaku pembalakan kayu atau pencurian kayu milik perhutani seperti baru-baru ini di kawasan hutan petak 98A dukuh jurugan desa Karangpatihan pulung Ponorogo telah terjadi pencurian kayu yang melibatkan tiga pelaku. Akibat ulah para pencuri kayu tersebut perhutani dirugikan sekitar delapan juta rupiah lebih, Rabu,17/6.

Pairun (50)
Pelaku ilegal loging

AKP Denny Fahrudianto, S.Sos Kapolsek Pulung kepada wartawan mengatakan bahwa telah terjadi tindak pencurian kayu milik perhutani di kawasan hutan petak 98A yang dilakukan oleh tiga pelaku. Hanya saja lanjut Kapolsek dari tiga pelaku tersebut hanya satu yang berhasil ditangkap sementara dua pelaku lainnya belum tertangkap/kabur.


"Pelaku yang berhasil kita tangkap adalah atas nama Pairun (50) laki-laki, islam, SMP, Pekerjaan Wiraswasta, Jawa/indonesia, alamat Dkh. Jurugan Rt 03 Rw 03, Ds. Karang Patihan Kec. Pulung Kab. Ponorogo."jelas Kapolsek.


Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 3 (tiga) potong kayu sono dengan ukuran panjang 1 meter, 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki Satria warna hitam, 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam, 1 (satu) buah sepeda motor Honda revo warn hitam nopol AE 3433 VH, 1 (satu) buah gergaji panjang / esek dan 1 (satu) buah kapak.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku dijerat dengan tindak pidana ilegal loging sesuai dengan pasal 83 (1) huruf b,c UU No 18  tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan.(NR)


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :