![]() |
Polisi pulung ketika mengamankan barang bukti kayu hasil ilegal loging milik perhutani.. |
"Pelaku yang berhasil kita tangkap adalah atas nama Pairun (50) laki-laki, islam, SMP, Pekerjaan Wiraswasta, Jawa/indonesia, alamat Dkh. Jurugan Rt 03 Rw 03, Ds. Karang Patihan Kec. Pulung Kab. Ponorogo."jelas Kapolsek.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 3 (tiga) potong kayu sono dengan ukuran panjang 1 meter, 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki Satria warna hitam, 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam, 1 (satu) buah sepeda motor Honda revo warn hitam nopol AE 3433 VH, 1 (satu) buah gergaji panjang / esek dan 1 (satu) buah kapak.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku dijerat dengan tindak pidana ilegal loging sesuai dengan pasal 83 (1) huruf b,c UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan.(NR)
Posting Komentar