SPESIALIS PENCURI RUMAHAN DI PONOROGO BERHASIL DI RINGKUS

Spesialis pencurian rumah di Ponorogo berhasil diringkus jajaran Polsek Sukorejo
Sinyalponorogo - Masyarakat Ponorogo boleh berbangga dengan kinerja aparat kepolisian jajaran sektor Sukorejo. Pasalnya, pelaku pencurian yang biasa menyatroni rumah di ponorogo atas nama Pamuji (26) warga desa Nambangrejo kecamatan Sukorejo tersebut berhasil ditangkap pada Kamis, 4/6 dengan TKP di dukuh Sekayu desa Gandukepuh kecamatan Sukorejo Ponorogo. Hasil pengakuan tersangka, sedikitnya sudah lima kali melakukan pencurian di lokasi yang berbeda.

AKP Beni Hartono, SH Kapolsek Sukorejo kepada wartawan mengaku tersangka atas nama Pamuji (26) merupakan pencuri spesialis rumahan. Hasil dari pengakuan tersangka sementara ini telah  melakukan lima kali pencurian di TKP berbeda di wilayah Ponorogo.

Terakhir, pelaku berhasil ditangkap ketika melakukan pencurian dengan TKP di rumah Wiji desa Gandukepuh Sukorejo Ponorogo dengan korban ibu Rohana dengan modus pelaku masuk pada malam hari ke dalam rumah dengan cara membuka paksa jendela yang dalam keadaan terkunci kemudian memanjat jendela tersebut dan masuk mengambil uang korban.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Polsek. Diantaranya
1 (satu) buah tas merk ROBINMAY warna merah yang berisikan uang sejumlah Rp. 952.000,- (sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah senter, 1 (satu) buah masker kain warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk ANASUI, 1 (satu) Unit sepeda motor merk suzuki NOPOL AE 2123 WY, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda, 1 (satu) buah celana jeans EXPOSE warna biru, 1 (satu) buah kaos oblong warna abu abu garis biru."ujar Kapolsek Sukorejo.

Ditambahkan Kapolsek bahwa selain melakukan pencurian di rumah Wiji warga desa gandukepuh Sukorejo, ternyata setelah dilakukan pengembangan pelaku mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian di wilayah sukorejo sebanyak 4 ( empat ) kali, diantaranya : Sdr. Edi almt. Ds. Nambangrejo, kec. Sukorejo ponorogo sejumlah Rp. 2.500.000,-. Sdr. Karnun almt. Ds. Nambangrejo kec. Sukorejo ponorogo sejumlah Rp. 1.200.000,- Sdri. Tutik almt. Ds. Gandukepuh kec. Sukorejo ponorogo sejumlah Rp. 300.000,- Sdr. Misranto almt. Ds. Gandukepuh kec. Sukorejo ponorogo sejumlah Rp. 50.000,-.

Dari hasil semua pencurian yang dilakukan oleh pelaku selama ini di gunakan untuk memperbaiki dan membeli spear part sepeda motor merk suzuki Nopol AE 2123 WY dan sisanya untuk mencukupi kebutuhan sehari  - hari.

"Akibat perbuatan pelaku diancam melanggar tindak pidana Pencurian dengan pemberatan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP Yo Pasal 53 Yo Pasal 64 KUHP."ungkap Kapolsek.(NR)


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :