PESAN KAPOLRES KEPADA BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONOROGO, APA SAJA INI JAWABANNYA

AKBP Muchamad Nur Azis,
Kapolres Ponorogo ketika memberi pengarahan kepada Bhabinkantibmas Polsek Ponorogo terkait penanganan covid19
Sinyalponorogo, Ponorogo - Kapolres Ponorogo AKBP Muchamad Nur Azis beri arahan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Ponorogo terkait Penanganan Covid-19 bertempat di Mapolsek Ponorogo Jl. Ir.  Juanda Kec./Kab. Ponorogo yang dihadiri 35 personil. Selasa, 21/7.


Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro dalam kesematan tersebut memaparkan jumlah pasien positif covid 19 di wilayah Polsek Ponorogo ada 8 pasien (3 orang sudah sembuh dan 5 orang isolasi di RS).

Bahwa jumlah anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Ponorogo sebanyak 19 orang untuk di wilayah hukum Polsek Ponorogo terdapat 3 pilot project kampung tangguh yakni Kel. Surodikraman, Kel. Mangkujayan dan Kel. Tonatan.

Secara umum situasi Kamtibmaswilayah Polsek Ponorogo aman dan kondusif, selanjutnya mohon arahan dari Kapolres Ponorogo.

Sedangkan Kapolres Ponorogo AKBP Muchamad Nur Azis dalam kegiatan pengarahan Bhabinkamtibmas ini akan dilaksanakan secara terus menerus yang waktunya pada malam hari, mengingat kegiatan opsnal pada siang hari sangat padat.

Kasat Binmas agar menjadwalkan setiap malam untuk pelaksanaan pengarahan Bhabinkamtibmas 21 Polsek jajaran yang bertujuan  memutus mata rantai COVID-19 setiap Bhabinkamtibmas harus mengetahui dan memahami istilah 3T (Tracing, Testing dan Treatment).

Jangan sampai terjadi diwilayah Polsek Ponorogo terjadi perebutan jenazah maupun pemakaman pasien Covid 19 secara biasa/tidak sesuai dengan protokol kesehatan, berikan edukasi kepada masyarakat.

Kapolres juga menekankan untuk Bhabinkamtibmas harus menguasai wilayahnya, harus dekat dengan tokoh agama, tokoh masyarakat guna mendukung tugas kepolisian.

Sampaikan himbauan protokol kesehatan penggunaan masker kepada masyarakat mengingat di wilayah Polsek Ponorogo banyak warung angkringan yang mana pembelinya bukan hanya dari warga dari wilayah Polsek Ponorogo saja.

Banyak pertanyaan dari masyarakat terkait masalah perijinan keramaian pasca dicabutnya Maklumat Kapolri, sehingga Bhabinkamtibmas harus bisa menjelaskan bahwa dalam pengajuan ijin keramaian harus disertai dengan surat rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 itupun minimal untuk wilayah zona orange.(NR)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama
SINYAL PONOROGO

🌐 Dibaca :