![]() |
Lesmana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo |
Ponorogo, SinyalPonorogo - Ini kabar baik bagi para pekerja di sektor swasta maupun pegawai non PNS di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten ponorogo bakal mendapat bantuan dari pemerintah sebesar 600 ribu perbulan selama 4 bulan dan akan diberikan dengan mekanisme 2 kali pembayaran sehingga total setiap pekerja akan mendapat 2.4 juta rupiah.
Untuk itu, diminta kepada seluruh perusahaan swasta, instansi pemerintah menyerahkan data para pekerja termasuk nomer rekening bank yang akan dipakai untuk mentransfer bantuan dari pemerintah selambat-lambatnya pada 15 Agustus 2020.
Lesmana, Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ponorogo dikonfirmasi Kamis, 13/8 mengaku bahwa jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Ponorogo mencapai angka 16.284 peserta dari jumlah nasional yang akan mendapat bantuan dari pemerintah sebanyak 15,7 juta orang.
"Bantuan itu diberikan dengan tujuan untuk mendorong perekonomian lewat pemberian subsidi gaji kepada pekerja dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan program itu sangat bagus."kata Lesmana, kepala BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo.
Dijelaskan Lesmana, sesuai aturan yang diterima bahwa para pekerja yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah pekerja/karyawan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, dan tidak boleh ada tunggakan sampai bulan juni, kemudian pekerja dengan gaji dibawah 5 juta perbulan. Dan bantuan itu tidak berlaku bagi karyawan BUMN dan BUMD.
"Regulasinya begitu, jadi khusus pegawai BUMN dan BUMD tidak mendapat bantuan tersebut."jelasnya.
Ditambahkan Lesmana, dengan begitu jelas bahwa dari jumlah 16.284 peserta BPJS Ketenagakerjaan di Ponorogo maka tidak semua akan mendapat bantuan tersebut. Karena memang ada kreteria khusus sebagaimana tersebut di atas.
"Kita hanya dimintai data oleh pemerintah. Karena kita dianggap paling baik punya data soal itu. Dan bantuan langsung masuk di rekening pekerja."pungkasnya.(NR)
Posting Komentar