![]() |
Petugas mulai terapkan sanksi denda jika melanggar protokol kesehatan di Ponorogo |
Apel bersama dipimpin Bupati Ponorogo dengan arahan, "Apresiasi terhadap langkah Polres Ponorogo dalam menginisiasi pembentukan tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Penyebaran virus di Indonesia semakin meningkat, Dalam Pencegahan Pandemi seperti ini diperlukan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan kita akan melaksanakan Pilkada, sehingga memunculkan kerawanan penyebaran Covid-19 pada tahapan Pilkada Ponorogo 2020 sehingga diperlukan pembatasan dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dalam seluruh kegiatan tahapan Pilkada 2020"
Selesai apel dilanjutkan dengan Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Oleh Bupati dan Forkopimda Ponorogo serta dilanjutkan dengan Patroli Gabungan.
Kapolres Ponorogo AKBP. Mochamad Nur Azis pun menambahkan, "dengan di bentuknya Team Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Mobile Covid Hunter ini sebagai upaya untuk membantu Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, selama 2 minggu kedepan kita akan laksanakan Operasi Yustisi sehari 2 kali dengan tempat yang berpindah-pindah namun sasaran tetap yaitu Pelanggar Protokol Kesehatan."
Dari hasil malam hari ini didapatkan pelanggar sebanyak 7 orang Denda Administrarif dan Sanksi 5 orang Sanksi Sosial (squat jump)
"Masih didapati masyarakat yang melanggar, diberikan sanksi sesuai yang tertuang dalam Perbup. Dari sanksi/denda yang di berikan ini agar ada efek jera bagi masyarakat supaya patuh akan anjuran Pemerintah tentang Protokol Kesehatan." Pungkas Kapolres.(Ver)
Posting Komentar