PENGURUS PGRI PONOROGO KELUARKAN SURAT EDARAN WAJIBKAN SEMUA ANGGOTA BELI KALANDER, PENGAMAT : SANGAT DISAYANGKAN

Surat edaran PGRI Ponorogo untuk para anggota supaya membeli kalender PGRI 2021

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Sebenarnya sudah lazim atau biasa ketika menjelang pergantian tahun seperti sekarang ini ada tarikan atau iuran dengan dalih membeli kalender. Sebagaimana dilakukan pengurus persatuan guru republik indonesia (PGRI) Kabupaten Ponorogo ini telah mengeluarkan surat edaran nomer 018/SE/JTI/1303/XXII/2020 perihal kalander PGRI tahun 2021 tertanggal 11 Desember 2020 yang ditujukan kepada seluruh ketua PGRI cabang/cabsus se-kabupaten Ponorogo, Ketua MKKS SMP/SMA/SMK se-kabupaten Ponorogo dan ketua MKKM Mtsn/MA se-kabupaten Ponorogo. 

Diono Suwito,
pengamat pendidikan di Ponorogo

Diono Suwito, pengamat pendidikan di Kabupaten Ponorogo mengaku menyayangkan soal keluarnya surat edaran tersebut. Idealnya, para pengurus PGRI Kabupaten memahami situasi saat ini lagi pandemi covid19 sehingga lebih sedikit bersabar terkait ambisinya yang akan menyelesaikan pembangunan sarana dan prasarana gedung PGRI yang belum terselesaikan.

"Guru-guru kita ini saat ini lagi disibukkan dengan sistem pembelajaran daring, luring dan lain sebagainnya. Eh, ini malah seenaknya jualan kalander kepada para guru."ucap Diono Suwito, sangat menyayangkan soal hal itu.

Apalagi kalau ingat kata Diono Suwito beberapa waktu lalu untuk peresmian sebuah gedung PGRI kabupaten Ponorogo sempat nanggap wayang dengan bajet yang mencapai 200 jutaan. Tentu saja itu bentuk ketidakpekaan dari para pengurus yang hanya ingin terlihat wah tapi akhirnya kini harus mencari dana untuk penyelesaian sarana dan prasarana gedung PGRI dan harus jualan kalender.

Dalam surat itu juga jelas disebut harga per kalander @50 ribu dengan sasaran setiap lembaga/kantor/sekolah minimal satu eksemplar dan anggota PGRI dengan status guru PNS dan guru non PNS sertifikasi.

"Saya melihat momentnya saja kurang pas. Apalagi setiap bulan anggota PGRI juga sudah kena potongan buat iuran anggota. Jangan pakai istilah guru PNS dan guru non PNS sertifikasi."jelasnya bahwa sertifikasi itu hak pribadi masing-masing guru dan masuk ke rekening yang bersangkutan.

Pengamat juga mempertanyakan apakah surat edaran PGRI Ponorogo yang mewajibkan setiap anggota PGRI membeli kalender terutama guru PNS dan guru non PNS sertifikasi itu sudah seijin dinas pendidikan Kabupaten Ponorogo?. 

"Ini harus jelas. Jangan seenaknya sendiri. Semua ada aturannya. Coba kalikan 50 ribu kali 8000 guru. Ketemu angka 400 juta."tegasnya.

Sementara itu Prayitno, selaku pengurus ketua PGRI Kabupaten Ponorogo ketika dikonfirmasi Sabtu, 26/12 soal kalander yang diwajibkan kepada para anggota memang tak membantahnya. Tapi hal itu hanya diberlakukan kepada para guru PNS dan guru non PNS sertifikasi. 

Hal itu dilakukan karena memang lanjut Prayitno untuk kegiatan publikasi dan juga penggalangan dana pembangunan sarpras PGRI. "Harga kalender itu @50 ribu dengan rincian 25 biaya cetak kalender. Daripada kita Ngatung minta kepada anggota. Makanya kita buat kalender."ujar Prayitno, ketua PGRI Kabupaten Ponorogo.(Nang)

#pgriponorogo #prayitno #kalenderpgri2021 #Kabupatenponorogo






 

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :