![]() |
Beny Sulistyanto, mantan legislator PPP bersama kuasa hukum ketika menghadiri pemanggilan di BAWASLU beberapa waktu lalu |
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Beny Sulistyanto, mantan legislator PPP yang dilaporkan oleh masyarakat Ponorogo ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilukada akhirnya dilimpahkan/diteruskan ke polres Ponorogo sabtu, 5/12.
Diberitakan sebelumnya, mantan legislator PPP itu diduga melakukan black compaign terhadap salah satu Paslon di pilkada Ponorogo. Dimana, isi dari kampanye tersebut terekam dalam video hingga akhirnya menyebar ke media sosial Facebook dan group WHATSAPP hingga viral dan berujung pada laporan masyarakat.
"Iya benar kasus dengan terlapor B sudah kita teruskan ke kepolisian sejak sabtu, 5 Desember 2020 kemarin."ujar Marji Nurcahyo, koordinator devisi penanganan pelanggaran Bawaslu ponorogo Ahad, 6/12.
Dijelaskan Marji bahwa sesuai hasil rapat bersama tahab kedua di forum Gakkumdu Bawaslu memutuskan bahwa kasus itu memenuhi unsur pidana dugaan pelanggaran pemilukada Black compaign dengan dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat 2 dan 69 Jo 187 UU nomer 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Selanjutnya kita teruskan/limpahkan kepada penyidikan di kepolisian.
"Ada waktu 14 hari bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut."imbuh Marji Nurcahyo.(Nang)
Posting Komentar