Soal pembagian pertokoan pasar legi baru, Dinas siap fasilitasi tapi sesuai aturan pengelolaan pasar rakyat yang dikeluarkan Kemendag

Megah, pasar legi baru ponorogo

SINYALPONOROGO, PONOROGO
- Aksi demo para pedagang pasar legi baru di depan pasar legi baru Jumat, 29/1 memantik banyak pihak bahwa selama ini ada yang belum beres terkait pembagian pertokoan pasar legi khususnya di lantai dasar. Bagaimana tidak, aksi demo pedagang itu ternyata buntut dari rapat bersama Jumat, 29/1 antara pedagang dengan Dinas Perdakum yang tidak menemukan titik temu alias detlok.  

"Dari 34 pertokoan yang ada lantai dasar di pasar legi baru maunya di kelola oleh mereka sendiri."jelas Addin Andhanawarih, S.Sos, MM Kepala Dinas Perdakum Kabupaten Ponorogo Jumat, 29/1 di ruang kerjanya.

Dijelaskan Addin, panggilan kepala Dinas Perdakum bahwa 34 pertokoan yang ada sesuai standar operasional (SOP) pengelolaan pasar rakyat yang dikeluarkan Kementerian perdagangan RI (Kemendag) suatu pasar harus dilengkapi dengan fasilitas umum seperti Pos pengamanan bersama, Perbankan, UMKM, konsultan hukum dan lainnya. "Dari pos fasilitas umum yang wajib ada tersebut setidaknya butuh 9 pertokoan atau ruang. Dan itu yang tidak di inginkan para pedagang karena akan mengurangi jatah mereka."jelasnya.

Padahal lanjut Addin, dari sekian banyak pedagang yang menempati pertokoan depan pasar legi bangunan lama tidak masuk zonasi karena jualannya berbeda dan mereka sudah mendapat haknya sesuai zonasi jualan di pasar legi.

"Karena tidak ketemu kesepakatan itulah makanya dia melakukan aksi demo di depan pasar legi."ucapnya.

Padahal dari awal, pihak dinas sudah melakukan rapat bersama dengan para pedagang membahas soal itu dan semuanya baik-baik saja mengikuti mekanisme yang ada yaitu sistem zonasi. Dimana, di lantai dasar pasar legi hanya diperuntukkan bagi para pedagang yang jualan basah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti daging, ayam, ikan, sayur mayur, tahu, tempe dan sejumlah pertokoan dan perbankan selebihnya harus berada di lantai atas sesuai zonasi.

Selain itu, masalah yang klasik adalah bahwa dari para pedagang yang melakukan aksi tersebut memang memiliki pertokoan lebih dari satu sehingga kurang memenuhi unsur keadilan. 

"Sesuai data yang kita punya ada 5 warga diluar Ponorogo memiliki pertokoan disana. Padahal sesuai peruntukannya pasar itu harus di kuasai oleh penduduk Ponorogo."jelasnya.

Meski begitu, sejatinya semua pedagang yang melakukan aksi tersebut semua mendapat haknya, tapi dinas tidak akan bisa memenuhi semua keinginan pedagang untuk bisa mendapatkan haknya lebih dari satu demi rasa keadilan. Karena, dari deretan pertokoan tersebut ada pedagang yang memiliki lebih dari satu.

"Sesuai aturan pedagang tidak diperbolehkan melakukan sewa menyewa atau memperjual belikan lapak. Termasuk mengalihkan atau memindahkan hak pemakaian tempat usaha/berjualan kepada pihak lain."jelas Addin Andhanawarih, kepala Dinas Perdakum.(Nang)


 





 

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama
SINYAL PONOROGO

🌐 Dibaca :