9 Pertokoan yang dipergunakan untuk fasum sesuai ketentuan Kemendag dalam pengelolaan pasar rakyat

Addin Andhanawarih, S.Sos, MM
Kepala Dinas Perdakum ponorogo

SINYALPONOROGO, PONOROGO
- Addin Andhanawarih, S.Sos, MM Kepala Dinas Perdakum Kabupaten Ponorogo menegaskan bahwa tidak ada jual beli lapak/toko di pasar legi ponorogo sebagaimana yang dihembuskan selama ini. "Sejak lama saya katakan dan berulang-ulang di media bahwa tidak ada jual beli lapak/kios."ujar Addin Andhanawarih.

Sementara itu menyikapi soal polemik 9 plong pertokoan depan pasar legi tersebut memang sesuai ketentuan standar operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh Kementerian perdagangan (Kemendag) RI bahwa suatu pasar harus memiliki fasilitas umum seperti Pos pengamanan bersama, Perbankan, UMKM, konsultasi hukum dan lainnya.

"Karena wajib ada sesuai ketentuan SOP dalam pengelolaan pasar rakyat maka kita sediakan."jelasnya.

Selanjutnya soal keberadaan pertokoan depan pasar legi yang dulu ada 44 pertokoan (red-pasar legi lama) tapi setelah dibangun hanya ada 34 pertokoan saja?. Menjawab itu, Addin menjelaskan bahwa pembangunan pasar legi menerapkan bangunan hijau sehingga sesuai ketentuan maka harus menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) minimal 20 persen dan juga sepadan jalan.

"Karena pakai konsep bangunan hijau maka bangunan pasar harus menyesuaikan itu semua. Setelah dihitung secara teknis hanya ada 34 pertokoan saja dari 44 pertokoan di pasar legi lama."beber Addin didampingi Okta Herriyadi staf Dinas Perdakum.

Kembali lagi soal 9 pertokoan yang digunakan untuk fasilitas umum sesuai SOP pengelolaan pasar rakyat yang dikeluarkan Kemendag RI adalah 1 pertokoan untuk konsultasi hukum, 2 UMKM, 3 perbankan (BRI, BNI DAN BANK JATIM), satu toko untuk Pos pengaman bersama, 2 toko emas).

"Dari fasum diatas yang saya sebutkan itu harus ada sesuai ketentuan SOP Pengelolaan pasar rakyat yang dikeluarkan Kemendag RI."ungkap Addin harus mengikuti aturan tersebut.

Ditambahkan Addin, apa yang terjadi saat ini karena memang ada pedagang yang dulunya memiliki pertokoan lebih dari satu bahkan dari deretan pertokoan di pasar legi juga ada yang dimiliki oleh orang luar Ponorogo. "Sesuai ketentuan itu tidak diperbolehkan. Pasar itu dibangun dari uang rakyat maka kembali ke rakyat bukan investor."tegasnya.

Dirinya menyebut investor itu karena ada pedagang yang memiliki toko lebih dari satu bahkan warga di luar Ponorogo juga ada dan mereka menyewakan pertokoan itu untuk kepentingan bisnis.(Nang)

 

  

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama
SINYAL PONOROGO

🌐 Dibaca :