Dinas Lingkungan Hidup kembali keluarkan surat teguran, minta reklamasi lingkungan

Pertambangan liar di Ponorogo masih tetap beroperasi, aparat keamanan juga tak bisa berbuat apa..

SINYALPONOROGO, PONOROGO
- Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo kembali mengeluarkan surat teguran kepada empat pertambangan tak berijin di Kabupaten Ponorogo. Keempat penambang yang diduga tak memiliki ijin tersebut adalah penambang atas nama Tarman lokasi tambang di desa Wagirlor dukuh dayakan Ngebel, Boyadi dengan dua lokasi yaitu desa Kemiri Jenangan dan Wringinanom sambit serta Warsito dengan lokasi Desa Nglewan Sambit Ponorogo.

"Kita sudah keluarkan kembali surat teguran untuk kedua kalinya kepada empat pemilik tambang yang tak berijin."ujar Sapto Djadmiko, Kepala Dinas LH.

Sulisrianto, kepala bidang P4LH ketika menunjukkan surat teguran kepada penambang liar di Ponorogo

Dikatakan Sapto, ada 5 point' penting dalam surat tersebut diantaranya agar penambang menghentikan aktifitas pertambangannya dan memberi tanda bahwa pertambangan telah ditutup di pintu masuk tambang.

Selanjutnya kata Sapto, wajib melakukan pemulihan di lokasi area tambang dan penataan lahan akhir tambang dengan menata teras tebing dan jenjang dan lebar teras jenjang. Kemudian, wajib memasang sarana pengaman dan area rambu demi untuk keselamatan, wajib melakukan penghijauannya atau penanaman kembali di lokasi lahan pertambangan dan wajib melaporkan dan melaksanakan pemulihan dan waktunya satu bulan semenjak surat diterima.

Disadari sapto, meski hanya surat teguran atau himbauan sehingga ketika pemilik tambang tak begitu menghiraukan atau mengabaikan maka pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak soal itu karena memang tidak memiliki kewenangan lebih soal tambang karena memang saat ini semua di handel oleh pusat. 

"Tapi tenang saja, surat itu juga saya tembuskan kepada dinas terkait yang memiliki kewenangan soal itu mulai DLH propinsi dan dinas perijinan propinsi jatim."ungkapnya.

Sementara itu Muh. Yhanie Wijaya aktivis LSM 45 Kabupaten Ponorogo ketika dikonfirmasi mengaku sangat sependapat dengan apa yang dilakukan dinas lingkungan hidup. Karena bagaimanapun juga lanjut Yhanie bahwa pertambangan tak berijin tidak dibenarkan. Oleh karena itu pihaknya mendorong kepada aparat keamanan untuk bertindak tegas terhadap penambang tak berijin. 

"Saya sangat mendukung langkah DLH. Kalau hanya di tutup kemudian dibiarkan begitu saja tanpa ada tanggungjawab yang jelas dengan mengembalikan lingkungan yang telah dirusak atau reklamasi. Enak betul mereka itu."ungkap Yhanie Wijaya geram.

Ditambahkan Yhanie, jika memang cara itu juga tidak efektif buat penambang untuk menghentikan dan mengembalikan lingkungan yang telah di rusak maka aparat hukum seperti polisi harus bertindak.(nang)


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :