PELAPORAN!! Kepada Bupati Ipong Pelanggar Protkes, Budi Ceprot : Hanya cari panggung di masa pandemi covid19

Peresmian pasar legi ponorogo oleh 
Bupati Ponorogo H. Ipong Muchlissoni



SINYALPONOROGO, PONOROGO
- Peresmian pasar terbesar di indonesia, pasar legi ponorogo oleh bupati Ponorogo Drs. H. Ipong Muchlissoni pada Selasa, 9 Februari 2021 ternyata berbuntut panjang. Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni dilaporkan ke polres ponorogo oleh salah satu warga masyarakat Ponorogo pada Jumat, 12 Februari 2021 karena dianggap menciptakan kerumunan warga yang berpotensi penyebaran covid19.

Budi agung Prayetno, ketua LSM WKR Kabupaten Ponorogo dikonfirmasi Ahad, 14/2 menilai bahwa laporan tersebut tidaklah mendasar dan terlalu mengada-ada bahkan terkesan hanya mencari sensasi/panggung di masa PANDEMI covid19.

"Menurut saya, sebelum laporan itu harusnya dikaji dulu. Dan saya yakin nggak murni. Hanya mencari panggung di masa pandemi covid19."ujar Budi Ceprot menyindir.

Menurut Agung Budi atau biasa disapa Budi ceprot itu bahwa sesuai informasi yang dia terima, panitia sudah menerapkan protokol kesehatan bahkan undangan juga sangat terbatas hanya puluhan orang saja dan dalam undangan juga ditulis wajib pakai masker. 

Namun ketika pelaksanaan ada banyak orang datang dan itu wajar karena antusiasme masyarakat Ponorogo cukup tinggi terhadap peresmian pasar legi ponorogo sebagai icon baru Ponorogo.

Apalagi lanjut Budi Ceprot ada banyak aparat keamanan di lokasi (Polres, Kodim, Kejaksaan, pengadilan) seharusnya tugas aparat adalah menghalau orang datang agar tidak terjadi kerumunan selain mengamankan obyek vital yang diresmikan. Oleh karena itu, Budi ceprot menilai ada kepentingan  yang tidak murni soal pelaporan tersebut.Untuk itu dirinya minta supaya laporannya di cabut saja.(Nang)




0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :