![]() |
Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten ponorogo dengan agenda pengambilan keputusan Raperda RPJMD dan kearsipan |
SINYALPONOROGO, PONOROGO - Sidang paripurna DPRD Kabupaten ponorogo dengan agenda pengambilan keputusan Raperda RPJMD dan penyelenggaraan Kearsipan akhirnya semua anggota DPRD Kabupaten ponorogo menyetujuinya. Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten ponorogo tersebut dihadiri 44 anggota DPRD dari 45 Anggota DPRD Kabupaten ponorogo Senen, 5/7.
Hadir dalam acara wakil Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita, SH, forkopimda Kabupaten Ponorogo, kepala OPD dan camat. Sementara itu Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko hanya melalui virtual.
![]() |
Sunarto, S.Pd (tengah) ketua DPRD kabupaten Ponorogo ketika konfrensi pers usai sidang paripurna RPJMD |
Sidang paripurna DPRD Kabupaten ponorogo dengan agenda pengambilan keputusan Raperda RPJMD dan kearsipan ini sedikit berbeda karena menerapkan protokol kesehatan ketat dan itu terlihat dalam undangan yang hadir di ruang sidang paripurna hanya dibatasi sebanyak 55 orang saja berada di dalam sementara untuk pers hanya dibatasi dua orang saja yang boleh masuk secara bergantian.
![]() |
Penanda tanganan Raperda RPJMD dan kearsipan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten ponorogo |
Sunarto, S.Pd Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo ketika memimpin sidang paripurna mengatakan bahwa sidang paripurna DPRD Kabupaten ponorogo dengan agenda pengambilan keputusan Raperda RPJMD dan kearsipan dapat berjalan mulus dan lancar tanpa halangan hingga akhirnya 2 Raperda dengan cepat disahkan dalam rapat paripurna.
Meski diawal rapat paripurna DPRD ada interupsi dari anggota agar sidang paripurna DPRD ponorogo dengan agenda pengambilan keputusan Raperda RPJMD dan kearsipan melanjutkan sidang sebelumnya yang sempat tertunda karena tidak dihadiri bupati Ponorogo.
"Alhamdulillah, sidang paripurna DPRD Kabupaten ponorogo hari ini berjalan lancar dan baik. 2 Raperda RPJMD dan kearsipan akhirnya dapat disepakati dan disetujui oleh seluruh anggota yang hadir."ujar Sunarto, ketua DPRD kabupaten Ponorogo.
Dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo bahwa usai disahkan 2 Raperda RPJMD dan kearsipan maka langkah selanjutnya adalah akan membawa 2 Raperda tersebut ke gubernur untuk mendapat evaluasi.
Sementara itu menyinggung soal ketidakhadiran ketua DPRD kabupaten Ponorogo beserta wakil ketua dan sejumlah anggota dalam rapat paripurna sebelumnya ada statement dari masyarakat yang menganggap merampas hak masyarakat?.
Menanggapi komentar tersebut, ketua DPRD kabupaten Ponorogo, Sunarto perlu untuk meluruskan apa yang terjadi sesungguhnya. "Memang pada pukul 10.50 wib posisi saya masih mengisi acara pendidikan politik generasi muda di hotel Amaris. Ketika saya cek posisi itu baru ada 24 anggota yang hadir. Saya minta ijin untuk menyelesaikan materi. Pada pukul 10.55 wib saya hendak bergeser ke dewan tanpa ada konfirmasi dari sekwan ternyata rapat paripurna telah dimulai. Akhirnya saya nggak jadi hadir di rapat paripurna."jelas sunarto kepada wartawan.
Untuk itu, dirinya sebagai ketua DPRD kabupaten Ponorogo perlu klarifikasi kepada sekwan bahwa sesuai pengalaman dirinya menjadi anggota DPRD kabupaten Ponorogo sejak tahun 2009 sampai sekarang menjadi ketua DPRD kabupaten Ponorogo dan kebiasaan di DPRD yang namanya rapat paripurna itu tidak akan di mulai ketika belum qorum dalam rangka menjaga kondusifitas.
"Rapat paripurna DPRD pada tanggal 30 Juni 2021 kemarin itu belumlah qorum dan saya sebagai ketua DPRD belum dikonfirmasi tapi tahu-tahu rapat paripurna dimulai."ungkapnya jengkel sambil mengatakan agar berimbang dan tidak saling menyalahkan.
Jujur ditambahkan ketua DPRD, Sunarto soal ketidakhadiran dirinya dalam Rapat paripurna tetapi semua juga harus fair bahwa dalam acara itu saudara bupati juga tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan secara resmi kepada pimpinan DPRD, oleh karena itu dalam kesempatan itu dirinya meminta kepada media untuk memberitakan secara obyektif dan tidak perlu memihak sana dan memihak sini.(adv/Nang)
Posting Komentar