Agung Budi Prayitno, ketua LSM WKR ketika berada di Reskrim polres Ponorogo
SINYALPONOROGO, PONOROGO - Pelaporan kades Beton Siman ke polisi oleh LSM WKR rupanya terus bergulir. Terbukti, pada Senen, 20/9 kemarin Agung Budi Prayitno, selaku pelapor mendapat panggilan polisi untuk di mintai keterangan/klarifikasi terkait laporannya.
Dalam laporannya kepada polisi, LSM WKR melaporkan kades Beton Kecamatan Siman Ponorogo telah dianggap merusak fasilitas umum yang di biayai APBD dengan memasang pathok di jalan desa tepatnya ada di depan kantor desa Beton Siman Ponorogo sehingga justru menganggu kelancaran lalu lintas karena jalan semakin menyempit.
"Alhamdulillah, laporan kita sudah diterima oleh pihak berwajib. Saat ini sesuai surat yang saya terima pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait laporan saya 14 hari kedepan."ujar Agung Budi Prayitno, Ketua LSM WKR Kabupaten Ponorogo Selasa, 21/9.
Dikatakan Budi Ceprot begitu orang memanggil ketua LSM WKR Ponorogo bahwa dirinya serius soal laporannya tersebut dan berharap hal itu bisa memberi pelajaran banyak orang meski memiliki jabatan tapi tak bisa berbuat seenaknya sendiri apalagi tindakannya sampai merugikan banyak orang.
"Ini negara hukum. Jadi semua harus tunduk dan patuh kepada hukum. Tak terkecuali kepala desa."terangnya.
Meski telah membawa kasus pengrusakan fasilitas umum yang di biayai APBD kepada polisi namun dirinya masih berharap ada etikad baik dari oknum kepala desa mau mencabut pathok yang sudah di pasang tersebut. Dan jika mereka menolak maka pihaknya akan mengancam menggelar aksi demo dan tetap akan mempidanakan oknum kepala desa Beton.
"Kita nggak main-main. Kalau tidak mau mencabut pathok tidak ada jalan lain. Selain mempidanakan kepala desa dan Demo."tegasnya.
Sementara itu Totok Ismu, kades Beton Siman ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp belum diangkat meskipun Mada telepon masuk. Sehingga belum bisa konfirmasi soal itu.(Nang)
Posting Komentar