Bermaksud membantu agar proses pensiun mudah dan cepat terima hak-haknya, Kang Giri Bupati Ponorogo justru kena getahnya

Kang Giri, Bupati Ponorogo

SINYALPONOROGO, PONOROGO
- Air susu dibalas air tuba itu hanya perumpamaan kecil saja di tengah masyarakat jika ada yang mau berbuat baik tapi justru mendapat balasan yang kurang enak. Rasanya, peribahasa itu pas jika disematkan kepada Kang Giri Bupati Ponorogo ketika menandatangani SK pemberhentian Rochmadi Sularsono dari pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan Pemkab Ponorogo. 

Masalah ini bermula ketika, Soni begitu panggilan   PNS yang diberhentikan secara hormat oleh era bupati Ipong Muchlissoni hingga berlanjut ke bupati Giri memang penuh lika-liku dan makan waktu panjang karena mendapat perlawanan dari yang bersangkutan.

Bahkan Soni mengaku mendapat 3 (tiga) kali SK pemberhentian sebagai PNS mulai di jamannya bupati Ipong pada tahun 2018 kemudian disusul SK dari BKN di tahun 2020 dan Bupati Sugiri Sancoko di tahun 2021.

"SK pemberhentian dari bupati Sugiri ini yang menurut saya palsu. Karena korp BKN pusat tapi dibawah ditanda tangani oleh bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko. Masak kepala BKN pusat adalah Bupati Ponorogo?" Tanya Soni heran.

Dengan berbekal pengetahuan sebagai staf di Kementerian maka dirinya yakin bahwa SK yang ditanda tangani bupati Ponorogo H Sugiri Sancoko adalah palsu. 

"Kita sudah minta klarifikasi kepada pemerintah Kabupaten soal janggalnya SK tersebut  dengan saya berkirim surat sampai dua kali di awal bulan September 2021. Tapi nggak ada respon. Akhirnya kita laporkan kepada Polisi."jelas Soni.

Usai dilaporkan kepada Bareskrim Polri, kasus itu informasinya mendapat atensi dari Polri dan saat ini pihak Polri telah memerintahkan kepada Polda Jatim untuk menindaklanjuti kasus tersebut. 

Ditempat terpisah, Bupati Ponorogo, Kang Giri ketika ditanya soal kasusnya tersebut hanya tersenyum saja dan lebih banyak mengalihkan pertanyaan awak media.

Namun begitu, Kang Giri usai menghadiri acara penerimaan APE pada Rabu, 13/10 sedikit mau cerita terutama soal tanda tangan dirinya di SK Soni yang dianggap palsu. 

Dijelaskan Kang Giri, bahwa surat itu sebenarnya produknya BKN pusat hanya saja memang dirinya dapatkan melalui unduhan. 

"Maksudku kui arep nolong, ben cepet prosese dan wonge mendapat haknya. Tapi wes ben, kuii boloku ngopi."celetuk Kang Giri santai tak ingin memperbincangkan lagi soal itu.

Bahkan sekda Agus Pramono juga sudah mengkonfirmasikan soal surat itu ke BKN dan informasinya tidak mengapa sehingga tidak akan menjadi persoalan. Hanya saja, sekda Agus kepada wartawan jujur bahwa proses pensiun itu sebenarnya akan lebih cepat jika yang bersangkutan itu mengurus dan menindaklanjuti dan tidak membiarkan. Akhirnya yang terjadi pada pak Soni itu karena nggak diurus maka diuruskan oleh BKD hingga keluar SK pensiun tersebut.(Nang)


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :