Mau menikah, kini calon pengantin harus punya sertifikat Elsimil...

Hayat Prihono, S.Ag, MH
Kasi Binmas Islam Kemenag Ponorogo

SINYALPONOROGO, PONOROGO
- Pasangan calon pengantin di Kabupaten Ponorogo kini tidak bisa seenaknya menikah begitu saja. Karena sejak Maret 2022 Dinas Pengendalian penduduk dan KB Kabupaten Ponorogo telah melakukan sosialisasi yang dilanjutkan dengan MoU dengan kementerian agama agar pasangan yang akan menikah terlebih dahulu untuk mencari sertifikat elektronik siap nikah siap hamil atau disingkat dengan Elsimil.


Hayat Prihono, S.Ag, MH Kasi Binmas Islam Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo ketika dikonfirmasi Jumat, 27/5 membenarkan jika setiap pasangan calon pengantin ketika akan sangat menikah maka petugas KUA di setiap kecamatan akan menanyakan apakah sudah punya sertifikat Elsimil. Jika belum maka petugas akan menyarankan agar menghubungi tim pendamping keluarga yang ada di desa atau kelurahan masing-masing.

"Awal Maret kemarin kita diundang mengikuti sosialisasi Elsimil oleh Dinas PPKB Kabupaten Ponorogo. Yang dilanjutkan dengan MoU. Kita hanya sekedar membantu saja tapi program itu ada di dinas KB."terang Hayat Prihono, Kasi Binmas Islam, Kemenag Kabupaten Ponorogo.

Dikatakan Hayat, sejauh ini program tersebut berjalan baik dan lancar. Dimana, setiap pasangan calon pengantin yang akan mendaftar menikah maka selalu akan ditanyakan soal sertifikat Elsimil.

"Sesuai hasil sosialisasi yang kita dapat memang bagus tujuan sertifikat Elsimil itu. Dimana, sertifikat siap nikah siap hamil itu semacam pemberian wawasan sekaligus pemeriksaan kesehatan kepada calon pengantin harus benar-benar sehat ketika akan menikah dan hamil.

"Goal dari itu semua adalah menuju Indonesia emas pada tahun 2024 dan menurunkan angka stunting."jelas Hayat Prihono.

Sementara itu Drs. Harjono, M.Kes Kepala Dinas KB Kabupaten Ponorogo menjelaskan bahwa sertifikat Elsimil ditujukan bagi calon pengantin yang akan menikah. Dimana, sebelum menikah dan hamil maka calon pengantin harus sehat. 

Untuk itu, calon pengantin yang akan menikah harus melapor kepada tim pendamping keluarga yang sudah dibentuk terdiri dari tiga orang mulai kader KB, Kader PKK desa atau kelurahan setempat dan tenaga kesehatan. 

"Tugas pendamping keluarga ini adalah memeriksa kesehatan/reproduksi calon pengantin yang akan menikah."ujarnya.

Seputar pertanyaan dan isian dalam aplikasi Elsimil meliputi usia calon minimal 19 tahun sesuai UU perkawinan, Indek masa tubuh yaitu berat badan dan tinggi badan, HB dan lingkar lengan atas minimal 23 centi.

"Dari empat variabel tersebut nantinya akan dimasukkan dalam aplikasi bernama Elsimil. Jika kondisi normal maka akan keluar sertifikat siap nikah siap hamil."jelasnya.

Namun demikian ditegaskan Harjono bahwa ini bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya stunting yang dimulai dari awal atau hulu. Sifatnya himbauan dan bukan wajib.

Namun tidak menutup kemungkinan jika upaya ini sukses kemudian kedepan menjadi salah satu syarat untuk menikah dirinya tidak tahu.(Nang)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :