Ada salah satu rumah sakit di Ponorogo main-main dengan klaim BPJS, Sunarto : Hari ini saya undang untuk klarifikasi

Sunarto, S.Pd
Ketua DPRD Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo mengaku geram dengan ulah nakal salah satu rumah sakit di Kabupaten Ponorogo yang main-main dengan klaim BPJS kesehatan. Hanya saja sayangnya, pimpinan DPRD ogah menyebut nama rumah sakit tersebut.

"Intinya ada aduan dari masyarakat peserta BPJS aktif. Dimana, biaya real rumah sakit habis 5 jutaan tapi minta klaim ke BPJS kesehatan sebesar 7 jutaan."ujar Sunarto, ketua DPRD Kabupaten Ponorogo kepada wartawan usai menggelar rapat gabungan bersama di gedung DPRD Kabupaten Ponorogo pada Kamis, 8/9.

Para peserta rapat gabungan bersama 

Hadir dalam acara rapat gabungan bersama tersebut adalah kepala dinas kesehatan, Kepala BPJS kesehatan, direktur rumah sakit pemerintah maupun swasta ditambah kepala Puskesmas di Kabupaten Ponorogo  sejumlah kepala OPD lain di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo dan pastinya anggota DPRD kabupaten Ponorogo.

Dikatakan Sunarto bahwa awalnya mendapat aduan dari masyarakat pengguna BPJS kesehatan kelas satu yang lagi berobat ke salah satu rumah sakit di Ponorogo. Akan tetapi ketika itu ruang atau kamar kelas satu pas kebetulan penuh sehingga secara regulasi maka wajib bagi rumah sakit untuk menyediakan pelayanan ruang atau kamar satu tingkat diatasnya yaitu VIP atau seterusnya. 

Dan secara regulasi ada waktu tiga hari buat rumah sakit untuk mengkonfirmasi ulang kepada pasien apakah naik kelas dilanjutkan atau tidak. Karena ada konsekwensi biaya ketika naik kelas yaitu ada tambahan biaya paling banyak 75 persen.

Akan tetapi lanjut ketua DPRD Kabupaten Ponorogo justru oleh petugas ditawari kelas II padahal dia adalah peserta BPJS kesehatan kelas I.

"Itu kesalahan pertama yang sudah dilakukan oleh petugas rumah sakit."terang Sunarto.

Kemudian, kesalahan kedua yang sudah dilakukan oleh petugas rumah sakit adalah mengatakan bahwa biaya yang ditanggung BPJS kesehatan hanya 75 persen saja kemudian kesalahan ketiga adalah dan menurutnya paling fatal adalah ketika sudah dirawat beberapa hari kemudian muncul tagihan real biaya rumah sakit sebesar lima juta sekian tapi kenyataannya pihak rumah sakit mengklaim ke BPJS kesehatan senilai 7 jutaan.

"Pertanyaannya, apakah ada kekurangan?Justru itu berlebih."terangnya.

Dengan kasus tersebut jika mengacu pada Permenkes nomer 51 tahun 2018 pasal 10 ayat b maka yang harus dibayar pasien adalah selisih biaya yang tidak ditanggung BPJS kesehatan.

"Ketika itu BPJS kesehatan ngotot jika apa yang dilakukan sudah benar. Karena menganggap mitra kerja rumah sakit tersebut dikenal baik dan bagus."jlentrehnya.

Sementara itu  Asep Subana, kepala BPJS kesehatan Kabupaten Ponorogo mengaku bahwa apa yang terjadi hanya miskomunikasi saja. Dan jika benar ada pihak rumah sakit bermain-main dengan klaim BPJS tentu pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan memberikan teguran atau peringatan kepada pihak rumah sakit tersebut.(Nang)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :