Kejaksaan Negeri Ponorogo terima berkas tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan Jenangan–Kesugihan Desa Nglayang

Penitipan ketiga tersangka di rutan kelas IIB Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
-  Pada hari Selasa tanggal 28 September 2022, pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan penerimaan berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan Jenangan – Kesugihan Desa Nglayang Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo Sumber DAK Kabupaten Ponorogo TA. 2017 dengan nilai Rp 1.358.563.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus enam tiga ribu rupiah).

Bahwa penerimaan berkas perkara dari Penyidik Polres Ponorogo berdasarkan surat pengantar Kepala Kepolisian Resort Ponorogo Nomor : BP/20/IV/RES.3.5./2022/Reskrim, Nomor :  BP/21/IV/RES.3.5./2022/Reskrim, Nomor : BP/22/IV/RES.3.5./2022/Reskrim

"Ada 3 tersangka dalam penerimaan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Jenangan – Kesugihan di Desa Nglayang Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo Sumber DAK Kabupaten Ponorogo TA. 2017. Bahwa ke-3 tersangka tersebut adalah Nur Hadi Dananjoyo, S.T. Bin Maksoem (PNS), Endro Purnomo Bin Isbandi (Direktur CV Diyah Kencana) dan Ferdiansyah Himawan, S.T. Bin Totok Hari Susanto (Sub-Kontraktor)."ujar Ahmad Affandi, SH, MH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Dikatakan Ahmad Affandi, bahwa ketiga tersangka melanggar Pasal 2 atau 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Ditambahkan Ahamd Affandi, bahwa saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Ponorogo selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 September hingga 17 Oktober 2022.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :