![]() |
Kejaksaan negeri Ponorogo lakukan restoratif Justice kepada tersangka kasus narkoba jenis sabu untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi |
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Dua tersangka kasus narkoba atas nama Ida Bagus Putu Candra Birawa dan Dwi Nurcahyo yang kini ditahan di Rutan kelas IIB Ponorogo dihadirkan pada Kamis, 29 Desember 2022 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk dilakukan restoratif Justice.
![]() |
Penyerahan surat ketetapan Kejati Jatim kepada tersangka kasus narkoba untuk dilakukan rehabilitasi |
Ahmad Affandi, SH, MH Kasi Intel Kejaksaan Ngeri Ponorogo kepada wartawan dalam riliesnya mengatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Kejati Jawa timur Nomor : R 10629 / M.5/Enz.1/12/2022 tanggal 22 Desember 2022 Perihal Persetujuan Penghentian Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka IDA BAGUS PUTU CANDRA BIRAWA MANIK Als BULUS Bin NYOMAN RIWAPA.
Selanjutnya Nomor : R 10630/M.5/Enz.1/12/2022 tanggal 22 Desember 2022 Perihal Persetujuan Penghentian Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka DWI NURCAHYO Als JAMBON Bin KASNO.
![]() |
Pelepasan rompi kejaksaan negeri Ponorogo |
"Hari ini kita melaksanakan restoratif Justice kepada 2 tersangka kasus narkoba. Mereka kita hadirkan disini untuk selanjutnya kita berikan Surat Ketetapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur."ujar Ahmad Affandi, kepada wartawan dalam riliesnya.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan negeri Ponorogo, Rindang Onasis secara simbolis melepas rompi tahanan kejaksaan yang dipakai penerima restoratif Justice dan kepada keduanya juga diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur.
Ditambahkan Ahmad Affandi, barang Bukti milik Tersangka Ida Bagus Putu Candra 1 (satu) buah bong dan narkotika jenis sabu berat bersih 0,023 gram termasuk barang bukti milik tersangka Dwi Nurcahyo satu pipet kaca dan narkotika jenis sabu berat bersih 0,018 gram disita untuk dimusnahkan.(Nang).
Posting Komentar