![]() |
Sosialisasi gempur rokok ilegal di desa Kaponan Mlarak ponorogo |
MLARAK, SINYALPONOROGO - Modus baru peredaran Rokok ilegal kini mulai terendus oleh petugas. Dimana, mereka kini banyak memanfaat jasa mobil box yang dilabeli produk berbeda, memanfaatkan jasa sales berbagai produk untuk bisa mengedarkan rokok ilegal di penjuru kota/Kabupaten di Indonesia tak terkecuali di kabupaten Ponorogo.
"Modus baru peredaran rokok ilegal sudah mulai kita endus. Makanya kedepan kita akan gandeng TNI Polri termasuk para sales dan jasa pengiriman ekspedisi untuk memberantas peredaran rokok ilegal."ujar Joko Waskito, Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Ponorogo usai menghadiri acara sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di kantor desa Kaponan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo pada Kamis, 08/06/2023.
![]() |
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Kantor Bea Cukai Madiun |
Hadir dalam acara tersebut sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Iwan Kurniawan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo, polres Ponorogo, Ibnu Sigit Jadmiko, dari kantor Bea Cukai Madiun, Camat Mlarak, Hadi Prijanto dan Drs. Joko Waskito, M.Si Kepala satpol PP Kabupaten Ponorogo.
Sementara itu para peserta terdiri dari petani tembakau yang ada di desa Kaponan Mlarak, Pedagang, tokoh masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Mlarak Ponorogo total ada 100 peserta.
Dijelaskan Joko Waskito, modus peredaran rokok ilegal tersebut merupakan hasil yang didapat usai melakukan koordinasi dengan kantor Bea Cukai Madiun beberapa waktu lalu.
Meskipun sejauh ini belum ditemukan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo tetapi pihaknya terus memantau dan mengantisipasi agar peredaran rokok ilegal di kabupaten Ponorogo tidak sampai terjadi atau ditemukan.
![]() |
Drs. Joko Waskito, M.Si Kepala Satpol PP Damkar Ponorogo |
"Rokok ilegal itu sangat merugikan penerimaan negara. Ada banyak sektor seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur dibiayai dari dana cukai rokok."terangnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada para peserta sosialisasi untuk mengawasi dan melaporkan jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal kepada petugas pemerintah terdekat mulai kepolisian, satpol PP dan aparat pemerintah yang lain.
Bahkan, guna mengantisipasi hal tersebut pihaknya juga melakukan patroli gabungan dengan berkeliling melakukan sidak ke berbagai tempat usaha yang mungkin disinyalir mungkin terjadi adanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo.
"Intinya, kita ingin memberi edukasi kepada masyarakat bahaya mengkonsumsi hingga memperjualbelikan rokok ilegal itu melanggar hukum. Ada sanksi hukum dan denda menanti bagi pelanggar."terangnya.
Pihaknya ingin, masyarakat dengan sadar dan memahami jika rokok ilegal itu sangat merugikan penerimaan negara termasuk bagi mereka yang melanggar.
"Mari kita berantas peredaran rokok ilegal di kabupaten Ponorogo."tegasnya.
Sementara itu Iwan Kurniawan, kasi pidsus kejaksaan negeri Ponorogo sebagai narasumber dalam acara sosialisasi peredaran rokok ilegal menjelaskan ada sanksi denda dan hukuman bagi pelanggar.
Diantaranya di pasal 54 menyebutkan setiap orang menawarkan dan menjual rokok tanpa pita cukai dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pelaku pidana juga dapat dikenakan denda paling banyak 2 kali dari nilai cukai dan paling banyak 10 kali cukai.
"Mari bapak dan ibu. Untung jualan rokok ilegal tak sebarapa. Kalau lagi apes maka apa yang ada akan habis. Makanya jangan sekali-kali menjual rokok ilegal."tegasnya.
Sementara itu Ibnu Sigit Jadmiko, narasumber dari kantor Bea Cukai Madiun dalam acara tersebut juga mengenalkan apa saja ciri-ciri rokok ilegal. Diantaranya untuk lebih mudah mengenali rokok ilegal dengan ciri 2P2B. Dengan singkatan polos, palsu, bekas dan berbeda.
"Rokok yang tidak berpita cukai atau rokok polos. Rokok yang berpita tapi bekas dan berbeda peruntukan maka semua disebut rokok ilegal."jelasnya.
Dalam acara sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal, pihak panitia juga memberi kesempatan kepada para peserta untuk bertanya seputar peredaran rokok ilegal termasuk sanksi hukum dan denda jika melanggar kepada para narasumber yang ada dengan dipandu oleh sekdin Satpol PP Damkar, Ardi Wardaya.
Semoga dengan mengenali ciri rokok ilegal dan sanksi hukum jika melanggar maka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo bisa ditekan atau dibasmi peredarannya.(Adv/Nang).
Posting Komentar