Gambar hanya ilustrasi.
Aktifitas Pertambangan ilegal di Indonesia
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Terhitung mulai bulan November 2023, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo mulai kenakan pajak pertambangan Ilegal di Kabupaten Ponorogo.
Ir. Sumarno, MM Kepala BPPKAD Kabupaten Ponorogo dikonfirmasi melalui Agus Susilo, Kepala Bidang pelayanan Pajak BPPKAD Kabupaten Ponorogo pada Kamis, 2/11/2023 di ruang lobi bidang pelayanan pajak mengatakan bahwa terhitung bulan november tahun ini pertambangan Ilegal atau tidak berijin di Kabupaten Ponorogo mulai ditarik pajaknya.
![]() |
Agus Susilo, Kabid pelayanan pajak daerah BPPKAD |
Dijelaskan Agus Susilo, dasar pengenaan pajak bagi pertambangan ilegal di kabupaten Ponorogo sebenarnya sudah melalui proses panjang. Yang utama adalah keluhan masyarakat terkait banyak jalan rusak akibat dilalui truck penambang. Dan itu terjadi di banyak lokasi sehingga menjadi beban daerah. Sementara anggaran untuk perbaikan sangat terbatas.
Akhirnya, pihaknya sengaja mengumpulkan para pengusaha tambang ilegal di Kabupaten Ponorogo untuk diajak rembukan terkait hal itu agar bisa membantu memberi kontribusi untuk perbaikan jalan di kabupaten Ponorogo.
"Pada prinsipnya mereka semua setuju dan sepakat mau membayar pajak."terang Agus Susilo, Kabid Pelayanan pajak daerah BPPKAD Kabupaten Ponorogo.
Jujur dikatakan Agus, para penambang itu sebenarnya tidak mau disebut sebagai penambang Ilegal. Sejatinya mereka dulu adalah penambang legal hanya karena habis masa waktunya dan ketika minta perpanjangan ijin sangat sulit karena harus melengkapi persyaratan yang cukup rumit dan diluar nalar.
Seperti minimal luasan areal pertambangan adalah 5 hektar sehingga sangat tidak mungkin untuk posisi di daerah seperti di Ponorogo, apalagi waktu itu perizinan ada di Kementerian ESDM hingga akhirnya mereka hanya bisa diam. Disisi lain mereka tetap harus bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga mereka.
"Demi rasa keadilan bersama maka akhirnya mereka setuju dan mau membayar pajak ."urainya.
Selain itu, pihaknya berdalih bahwa pengenaan pajak pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tidak menyebutkan apakah tambang itu berijin atau tidak. Dirinya memberi contoh, ada warga membuka warung juga tidak ada ijin di pemkab tapi tetap dia kenakan pajak restoran.
"Intinya, dimana ada potensi pajak yang bisa mendatangkan pendapatan asli Daerah maka tetap akan kita gali dan kejar. Kita tidak bicara soal usaha itu ada ijin atau tidak."tegasnya.
Selanjutnya untuk tarif pajak pertambangan yang akan dikenakan bagi pengusaha tambang mineral bukan logam dan batuan nantinya mengacu pada keputusan gubernur nomer 188/1003/KPTS/013/2022 tentang penetapan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Jawa Timur.
"Untuk besaran pajaknya sesuai keputusan gubernur Jawa Timur dihitung permeter kubik sesuai jenis tambang. Misalnya untuk tarif pajak sirtu 10 ribu/M3 sehingga tinggal dihitung saja berapa kubik setiap ritnya maka pajak akan ketemu."jelasnya.
Selanjutnya, guna menghindari kecurangan dari para penambang agar membayar pajak benar-benar sesuai dengan kenyataan maka pihaknya juga akan menurunkan petugas untuk memantau di lokasi tambang dalam sehari ada berapa rit yang keluar dan setiap rit ada berapa kubik.
"Semua sudah kita antisipasi. Semoga dengan pengenaan pajak bagi penambang ilegal sedikit banyak bisa meningkatkan pendapatan asli daerah kemudian pajak itu akan bisa dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk perbaikan jalan maupun yang lainnya."pungkasnya.(Nang).
Posting Komentar